No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar

Hasan by Hasan
Senin 2 Agustus 2021
in Gorontalo
0
Bea Cukai musnahkan miras dan rokok ilegal

Kantor Bea Cukai Provinsi Gorontalo memusnakan 37.530 botol minuman keras yang mengandung Etil Alkohol/miras dan memusnahkan 3.000 Barang Hasil Tembakau/rokok, dan 30 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya berupa liquid vape. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kantor Bea Cukai Provinsi Gorontalo memusnakan 37.530 botol minuman keras yang mengandung Etil Alkohol/miras. Selain itu pihaknya juga memusnahkan 3.000 Barang Hasil Tembakau/rokok, dan 30 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (berupa liquid vape). Total nilai barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp1,019 miliar

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo, Dede Hendra Jaya mengungkapkan barang musnahan itu ialah hasil penindakan Bea Cukai di Wilayah Provinsi Gorontalo selama 2018 dan 2019.

“Setelah memenuhi persyaratan administrasi, barang penindakan tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi atas nama Menteri Keuangan Nomor: S -110/MK 6/KN 5/2020,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Baca Juga :  Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo Tingkatkan Jaringan Irigasi

Dede menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk  melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal. Antara lain Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau yang biasa disebut dengan miras dan Hasıl Tembakau (HT) atau rokok, yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Khususnya Undang-Undang tentang Cukai. 

“Selain itu kami juga melindungi industri yang terdampak dengan adanya barang-barang ilegal tersebut,” jelasnya.

Dede membeberkan, Perkiraan nilai atas barang-barang yang akan dimusnahkan adalah Rp1,018 miliar. Sedangkan potensı kerugian negara senilai Rp769 juta.  Sehubungan masa pandemi Covid-19 dan mengingat jumlah barang yang akan dimusnahkan cukup banyak, maka pemusnahan dilaksanakan secara simultan dan hybrid.

Baca Juga :  FKUB Gorontalo Ajak Masyarakat Patuhi Imbauan Pencegahan Corona

“Tempatnya antara lain di area belakang Kantor Bea Cukai Gorontalo dengan undangan yang terbatas sesuai Protokol Kesehatan yang berlaku dan Tempat Pembuangan Akhir Talumelito di bawah pengawasan pejabat/pegawai Bea Cukai Gorontalo,” tandasnya. (Putra/gopos)

Tags: Bea CukaiGorontaloMiras IlegalRokok Ilegal
Previous Post

Greysia-Apriyani Sumbang Emas untuk Indonesia di Olimpiade Tokyo

Next Post

Satu Rumah di Hutabohu Terbakar Gara-gara Lupa Matikan Kompor

Related Posts

Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Harapan Ketum BAKORPUS untuk BAKORDA HIPMI PT Gorontalo

Selasa 21 Juli 2026
Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)
Gorontalo

Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Kebakaran rumah di Hutabohu

Satu Rumah di Hutabohu Terbakar Gara-gara Lupa Matikan Kompor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.