GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gorontalo memusnahkan barang bukti ratusan ribu batang rokok berbagai merek dan minuman keras illegal hasil penindakan selama tahun 2023. Pemusnahan digelar di kantor Bea Cukai Gorontalo, Rabu (6/3/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan menjelaskan sepanjang tahun 2023 pihaknya telah berhasil melakukan 42 kali penindakan tembakau illegal dengan jumlah 126.240 batang rokok, dan dua kali penindakan minuman yang menagndung alkohol sebanyak 11.650 liter. karena tidak memiliki pita cukai yang tentunya merugikan keuangan Negara.
“Barang-barang yang telah kita musnahkan merupakan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara. Secara aturan melanggar, sehingga kita lakukan penindakan,” kata Rizwan kepada awak media saat konferensi pers.
Rizwan menuturkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok dan minuman beralkol tanpa pita cukai tersebut lebih kurang Rp. 84 juta. Ribuan bungkus rokok berbagai merek diperoleh dari pulau jawa, dan akan diperjual belikan oleh oknum-oknum tertentu di wilayah gorontalo.
“Gorontalo bukan penghasil tembakau, sebagian besar didatangkan dari pulau jawa, kita lebih banyak melakukan penindakan di tempat-tempat ekspedisi penerimaan barang,” pungkasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yaitu, dengan cara dibakar untuk hasil tembakau berupa rokok, serta dengan cara dipecahkan ke dalam drum dan kemudian dibuang untuk botol minuman mengandung etil alkohol. (Sari/gopos)