No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawaslu Bonebol: Ada Sanksi Jika Kedapatan Tak Daftarkan Akun Kampanye

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 30 November 2023
in Pemilu
0
Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama. Dok.Bawaslu Bone Bolango

Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama. Dok.Bawaslu Bone Bolango

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Bawaslu Bone Bolango mengungkap adanya sanksi jika kedapatan peserta pemilu tidak mendaftar akun media sosialnya ke KPU.

Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama menyampaikan terkait dengan pelaksanaan kampanye para peserta pemilu harus mendaftarkan Akun media sosial ke KPU dengan pendaftaran paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye dimulai.

“Media sosial juga wajib didaftarkan. Yang dimaksud ialah minimal memuat visi misi, program dan atau citra diri,” ungkapnya dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Sofyan menerangkan, paling banyak akun Media Sosial yang dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi, bisa Facebook, Instagram, Tiktok atau aplikasi media sosial lainnya, tergantung dari tim pelaksana kampanye.

Baca Juga :  Bawaslu Ungkap 32 Pelanggaran Pilkada di Gorontalo, Ini Rinciannya

“Dan ini harus di daftarkan sesuai PKPU 15 2023 dan dalam perbawaslu 11 tahun 2023. Kami juga diberikan wewenang melakukan pengawasan iklan kampanye pemilu pada media cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran,” ucapnya.

Secara tegas Sofyan mengatakan, jika ditemukan ada akun media sosial kampanye yang tak didaftarkan tentunya akan ada sanksi menanti.

“Kalau akunnya tidak di daftarkan tentunya melanggar dan pelnggarannya adalah pelanggaran administrasi yang di atur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu,” tegasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Bone Bolango Minta Parpol Tertibkan Baliho Bacaleg

Terakhir Mantan Komisioner KPU itu menerangkan, saat ini pihaknya sedang memantau media sosial yang melakukan pelanggaran metode kampanye lewat media sosial sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sebagai bentuk pencegahan kami akan mengeluarkan imbauan kepada partai politik yang telah mendaftarkan calegnya untuk tidak melakukan kampanye yang dilarang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 di Pasal 280 ayat 1 dan 2,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Akun KampanyeBawaslu Bone Bolango
Previous Post

BI Percepat Akses Pembiayaan Perbankan, 52 UMKM Gorontalo Masuk Data BISAID

Next Post

Pesan Fory Armin Naway di Pelatihan Leadership Skill Kepemimpinan Perempuan

Related Posts

Penyerahan hasil rekapitulasi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Kamis (2/4/2026).
Pemilu

150.936 Pemilih di Kota Gorontalo Hasil PDPB di Awal 2026

Kamis 2 April 2026
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Forum Diskusi, Hadirkan Pegiat Demokrasi Hingga Walikota Gorontalo

Sabtu 15 November 2025
ilustrasi
Pemilu

Mulai 2029, Pileg DPRD dan Pikada Dilaksanakan Serentak

Kamis 26 Juni 2025
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
Next Post

Pesan Fory Armin Naway di Pelatihan Leadership Skill Kepemimpinan Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.