GOPOS.ID, GORONTALO – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Gorontalo, RM, bakal lama meringkuk di balik jeruji besi. Itu setelah dirinya terancam dijerat pidana penjara paling lama 20 tahun.
Jeratan hukuman itu datang setelah RM ditangkap membawa narkoba jenis sabu seberat 13,6 gram. Barang haram tersebut dibawa RM dari wilayah Pagimana, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (28/12/2019).
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Desmont Harjendro A.P,S.I.K.,M.T saat konferensi pers, Senin (31/12/2019).
Lebih lanjut mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari RM, seberat 13,6 gram. Barang haram tersebut disiapkan dan rencana diedarkan pada malam pergantian tahun baru 2020.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan oleh Sat Reskrim Narkoba Polres Gorontalo Kota,” ujar AKBP Desmont Harjendro.
Diberitakan sebelumnya, Penangkapan terhadap RM dilakukan di pelabuhan penyeberangan feri, Kelurahan Leato, Kota Gorontalo, Sabtu (28/12/2019). Penangkapan bermula ketika anggota tim terpadu Operasi Lilin 2019, mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba dari wilayah Sulawesi Tengah. Paket itu dibawa oleh seseorang yang menumpangi kapal feri rute Pagimana (Sulteng)—Gorontalo. Berbekal informasi itu, anggota tim terpadu mendatangi kapal dan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Gorontalo, dan awak kapal.(muhajir/gopos)