GOPOS.ID, GORONTALO – Perwakilan keluarga dan pegiat budaya melakukan protes atas pembongkaran salah satu rumah bersejarah bekas kantor pos di Kota Gorontalo.
Ya, rumah jawatan bekas kantor pos ini sejatinya merupakan lokasi pengibaran bendera Merah Putih pertama oleh pahlawan Nasional Nani Wartabone. Santer terdengar bahwa lokasi lahan di rumah bersejarah itu akan dibangun sebuah hotel.
Perwakilan keluarga Nani Wartabone, Iwan Hulukati, sebagaimana dikutip dari ANTARA, mengatakan, pembongkaran rumah tersebut dilakukan setelah pihak pemilik lahan memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo.
Iwan Hulukati mengatakan, pihaknya sebelumnya telah meminta agar pembongkaran tersebut ditunda. Permintaan itu dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat kepada pemerintah daerah, kementerian terkait dan lembaga pelestarian budaya.
“Kami sudah menyurat ke wali kota, kementerian, dan pihak terkait agar ditangguhkan dulu dan didiskusikan bersama, tetapi sampai sekarang pembongkaran tetap berjalan,” ujar Iwan, dikutip dari ANTARA, Sabtu (20/6/2026).
Terkait rencana pembangunan hotel, pihaknya mengusulkan agar bangunan bersejarah itu tetap dipertahankan dan menjadi bagian dari kawasan pembangunan.
“Kami sudah menyampaikan silahkan membangun hotel, tetapi situs sejarahnya jangan dibongkar. Bisa dijadikan galeri atau bagian dari kawasan hotel sehingga nilai sejarahnya tetap terjaga,” harap Iwan.
Terpisah, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, Moch. Andri WP menyayangkan pembongkaran bangunan bersejarah tersebut. Andri mengaku, pihaknya baru mengetahui adanya pembongkaran setelah menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan peninjauan ke lokasi.
Menurut Andri, Balai Kebudayaan saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pemilik lahan, untuk mengupayakan penundaan sementara pembongkaran.
“Kalau bisa ditangguhkan sementara, kami yakin masih ada ruang untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa menghilangkan identitas sejarah yang ada,” katanya.
Andri menjelaskan, bangunan bersejarah dapat dimiliki oleh pemerintah maupun pihak swasta. Namun apabila bangunan tersebut telah ditetapkan atau sedang diusulkan sebagai objek cagar budaya, maka aspek perlindungan dan pelestariannya tetap harus diperhatikan.
Balai Kebudayaan berharap seluruh pihak dapat membuka ruang dialog guna mencari jalan keluar yang tidak mengorbankan nilai sejarah bangunan yang menjadi bagian dari identitas Gorontalo tersebut.(ANTARA)







