No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Astacita ke-7 Menuju Penguatan Sistem Penegakan hukum

Hasan by Hasan
Selasa 19 November 2024
in Menyapa Nusantara
0
Ilustrasi Judi Online Gambar oleh Bruno dari Pixabay

Ilustrasi Judi Online Gambar oleh Bruno dari Pixabay

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Salah satu untuk mewujudkan visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Misi ini termaktub dalam Astacita ke-7 pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Penguatan reformasi sistem politik, hukum, dan birokrasi, khusus bidang hukum, akan bermuara pada penguatan sistem penegakan hukum pada era digital. Oleh karena itu, dalam menjalankan misi penguatan sistem hukum nasional pada era serbadigital ini, perlu penataan peraturan perundang-undangan. Regulasi ini perlu pula menyesuaikan dengan zaman yang tidak terpisah dari kemajuan teknologi.

Kalau perlu merevisi peraturan perundang-undangan, kemudian menyesuaikan dengan kondisi zaman agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan di dunia maya yang lolos dari jeratan hukum.

Hal lain yang patut mendapat perhatian dalam penataan regulasi adalah mencegah norma-norma yang mengabaikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan nilai kemanfaatan, serta berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Terkait dengan HAM ini termaktub dalam Astacita ke-1. Pemerintahan Prabowo-Gibran bertekad memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Keduanya berkomitmen untuk memperkokoh Pancasila sebagai ideologi utama negara dengan penguatan demokrasi dan penegakan HAM.

Pada masa teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah menjadi bagian integral dari kehidupan manusia, upaya memanifestasikan misi dalam kemasan Astacita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.

Butuh proses serta tekad yang kuat untuk mewujudkan penguatan sistem penegakan hukum pada era digital saat ini, antara lain, menginventarisasi peraturan perundang-undangan mengenai kejahatan di dunia maya bertalian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apabila menemukan peraturan perundang-undangan terkait dengan satu kejahatan masih ada yang tumpang tindih, sebaiknya segera mengharmonisasikannya agar ada kepastian hukum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR RI) bisa menggunakan metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Baca Juga :  Infografis: Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 Meningkat

Penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna ini dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga prasyarat: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya; kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Ambil contoh larangan judi daring (judi online/judol) yang diatur dalam sejumlah undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), judol termaktub dalam Pasal 27 ayat (2).

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Merujuk frasa “dengan sengaja”, muncul pertanyaan apakah pelaku “tanpa niat” atau “tidak sengaja” melakukan hal itu kemungkinan lolos dari ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar (vide Pasal 45 ayat 3 UU ITE).

Frasa “tanpa hak mendistribusikan, ….” juga menimbulkan pertanyaan apakah yang berhak lantas leluasa membuat konten yang memuat perjudian, kemudian memublikasikan ke media sosial.

Begitu pula ketentuan yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP yang saat ini masih berlaku terdapat frasa “barang siapa tanpa mendapat izin”.

Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP​​​​​​ yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 juga memuat frasa “setiap orang yang tanpa izin”. Bisa dikatakan bahwa ada judi (konvensional maupun daring) yang legal dan ada pula yang ilegal.

Terkait dengan pidana penjara dan denda terhadap penjudi, KUHP yang baru​ lebih ringan daripada UU ITE, yakni​​​​​ ancaman penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda sebesar Rp2 miliar (vide Pasal 426 ayat 1).

Soal judi legal dan ilegal, pakar hukum Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. dan Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. berpendapat bahwa semua itu tergantung pada Pemerintah dan penegakan hukum. Dalam hal ini, Pemerintah perlu serius terkait dengan regulasi judi berizin dan tidak berizin.

Baca Juga :  Keberanian Dokter Sri Melayani Warga di Pedalaman Papua

Namun, dalam penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan “izin” adalah izin yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Kendati demikian, Prof. Faisal dan Prof. Laksanto optimistis pemerintahan Prabowo-Gibran akan mampu melakukan penindakan kejahatan yang berbasis digital.

Di sisi lain, mereka memandang perlu partisipasi masyarakat untuk mengawasi lingkungan keluarganya terhadap perilaku penggunaan teknologi di tengah keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Pada prinsipnya, penegakan hukum pada era digital harus terus ditegakkan. Apalagi, berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) jumlah pengguna internet Indonesia pada tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia pada tahun 2023.

Ini menandakan bahwa hampir seluruh penduduk di Indonesia menggunakan internet. Akan tetapi, sangat disayangkan tidak semua pengguna memanfaatkannya dengan bijak teknologi tersebut.

Bahkan, masyarakat hampir terninabobokan teknologi untuk hal yang tidak berguna, bahkan cenderung melakukan perbuatan melawan hukum.

Pinjaman online (pinjol), misalnya. Awalnya untuk solusi guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Akan tetapi, malah berakibat fatal karena menjadi ketergantungan masyarakat untuk mencari jalan pintas.

Soal judi daring yang merasuk ke seluruh masyarakat Indonesia, mulai paling dewasa hingga anak-anak, dari pejabat tinggi dan penegak hukum sampai pengangguran pun terjebak pada judol, seperti Pemerintah seolah tidak berdaya menanggulangi hal tersebut.

Di sinilah peran penegak hukum untuk memberantas judi sampai akar-akarnya, jangan malah melindungi mereka. Oleh karena itu, soal judi daring ini benar-benar harus ada penegakan dengan satu konsensus dan komitmen yang tinggi guna mencegah dan menindak kejahatan.(Antara/gopos)

Tags: Derap Nusantara
Previous Post

Ditpolairud Polda Gorontalo Menyambut HUT ke-74 Polairud Bentangkan 200 Meter Bendera Merah Putih

Next Post

Pasangan Romatis, Segudang Ide dan Gagasan “Kase Bae Gorut”

Related Posts

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (24/8/2026) memberikan semangat kepada para murid yang harus mengikuti pembelajaran di dalam tenda darurat pascabencana gempa bumi. ANTARA/HO-Humas Kemendikdasmen
Menyapa Nusantara

Kemendikdasmen Salurkan Rp860 Juta untuk 61 Sekolah Terdampak Gempa NTT

Senin 24 Agustus 2026
Menyapa Nusantara

Infografik: Pemulihan NTT Pasca Gempabumi

Sabtu 22 Agustus 2026
RS Dr. OEN SOLO BARU memiliki ruang/lahan hijau terbuka yang sangat luas dengan sirkulasi udara yang sangat bagus dan taman luas nan indah di setiap sudut rumah sakit. (Foto: RS Dr.Oen Solo Baru)
Menyapa Nusantara

Urgensi mewujudkan “Rumah Sakit Hijau”

Sabtu 22 Agustus 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers bersama jajaran pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Menyapa Nusantara

PPPK Guru Berpeluang Ikut Seleksi PNS pada 2027

Selasa 18 Agustus 2026
Pekerja menjelaskan alat inkubator bayi kepada pengunjung saat Surabaya Hospital Expo di Grand City, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/5/2026). Pameran yang menampilkan layanan kesehatan dari berbagai rumah sakit serta beragam alat kesehatan itu bertujuan memperkenalkan teknologi kesehatan terbaru untuk menunjang peningkatan kompetensi rumah sakit. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU
Menyapa Nusantara

Kemerdekaan Biomedis: Dari AI hingga Nanoteknologi

Senin 17 Agustus 2026
Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto memimpin prosesi mengheningkan cipta pada upacara peringatan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). (ANTARA/YouTube Sekretariat Presiden/Fathur Rochman)
Menyapa Nusantara

Upacara HUT ke-81 RI, Prabowo Ajak Doakan Korban Bencana

Senin 17 Agustus 2026
Next Post

Pasangan Romatis, Segudang Ide dan Gagasan "Kase Bae Gorut"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.