No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas untuk Bubarkan Kerumuman Massa, Termasuk Massa dari Cakada

redaksi by redaksi
Minggu 6 September 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polhum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengingatkan aparat penegak hukum untuk tegas menertibkan kerumunan massa.

Khususnya saat pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 maupun kegiatan politik yang mengundan massa yang banyak dari calon kepala daerah (Cakada).

Semua partai politik (Parpol) pendukung calon kepala daerah juga perlu mengingatkan massanya, agar patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah untuk Pilkada 2020 cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Akan tetapi, ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (6/9/2020).

Bahtiar menyayangkan adanya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2020 selama 2 hari terakhir ini.

Padahal, peraturannya sudah jelas bahwa pelanggar protokol kesehatan harus mendapat sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga :  Wagub Gorontalo: Penyelenggara Pilkada Prioritaskan Distribusi Logistik di Daerah Rawan Bencana

“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” tegasnya.

Bahtiar mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.

“Dalam PKPU Nomor. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan/atau bapaslon perseorangan.

Ia juga memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk menertibkan kerumunan massa. Ia pun mengimbau agar seluruh parpol pengusung bakal pasangan calon selalu patuh pada protokol kesehatan.

“Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perseorangan,” ucapnya.

Bahtiar juga meminta rekan media dan masyarakat khususnya pemilih pada 270 daerah yang melangsungkan pilkada agar lebih kritis kepada paslon yang tak menghiraukan protokol kesehatan.

“Keselamatan warga negara di atas segalanya. Mari kita bersatu dan saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020,” katanya.

Sebelumnya, Kemendagri telah menegur Bupati Karawang, Jabar, Cellica Nurrachadiana, yang mencalonkan diri lagi pada Pilkada 2020.

Baca Juga :  Debat Publik Pilkada Bone Bolango Putaran II Siap Digelar

Baca Juga: Diduga Menganiaya Pria Paruh Baya, 7 Pemuda Dibekuk Polres Gorontalo Kota

Ia ditegur karena membuat kerumunan massa saat mendaftar pencalonannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Saya ditelepon pak Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengenai surat teguran dari Kemendagri. Saya juga langsung klarifikasi ke Dirjen OTDA Kemendagri mengenai surat teguran itu,” kata Cellica, dalam keterangan tertulisnya.
Kemendagri menegur Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana melalui Surat Nomor: 337/4450/OTDA, karena melakukan iring-iringan massa saat pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Karawang pada Jumat (4/9/2020).

Baca Juga: Empat Pasangan Resmi Berebut Kursi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo

Surat teguran disampaikan karena Kemendagri menilai aksi iring-iringan massa yang dilakukan Cellica saat mendaftar ke KPU Karawang mengakibatkan kerumunan. Hal itu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus mata rantai wabah virus corona.

Dalam surat teguran itu juga tertulis kalau Kemendagri meminta Gubernur Jabar memberi sanksi kepada Cellica, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Andi/gopos)

Tags: CakadaKemendagriPilkada 2020Tegas Menertibkan Kerumunan Massa
Previous Post

Empat Pasangan Resmi Berebut Kursi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo

Next Post

Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Tengah Sawah

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Gorontalo dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/6/2026), untuk menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII di Kabupaten Gorontalo. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
Nasional

Presiden Prabowo Bertolak ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Pantau Harga Pangan, BULOG Sidak MinyaKita di Pasar Sentral

Senin 22 Juni 2026
Gorontalo

Dirut Bulog Bakal Cabut Izin Pengecer Jual Minyakita di Atas HET

Senin 22 Juni 2026
Nasional

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat 19 Juni 2026
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka . (Foto.istimewa/web kemenpora)
Gorontalo

Hari ini Wapres Gibran Tiba di Gorontalo

Jumat 19 Juni 2026
Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026, ABPEDNAS Cetak 100 Ribu Anggota

Rabu 3 Juni 2026
Next Post

Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Tengah Sawah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • AKBP MUHAMMAD JUNAEDDY JOHNNY,
WADIRLANTAS POLDA KALSEL yang sebelumnya juga menjabat Kapolres Tanah Laut (kanan), AKBP Firman Taufik KASUBDIT 4 DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO (Kiri).

    Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Humas-KaroOps-Dirintel dan sejumlah Pamen Polda Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis 10 Bulan Nada Hiola Tuai Sorotan, Pihak Terdakwa Soroti Rasa Keadilan dan Nasib Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Diminta Segera Buat Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.