GOPOS.ID,KOTA GORONTALO – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Amin Mootalu, membeli paket narkotika jenis sabu senilai Rp1 juta.
Paket sabu dibeli melalui perantara RS dan LKML. Saat ini, Amin Mootalu bersama RS dan LKML telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ketiganya dijerat pelanggaran pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp8 miliar,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro AP, S.I.K, M.T melalui Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, Iptu Laode Irwansyah, S.I.K saat konferensi pers, Selasa (11/8/2020).
Menurut Laode Irwansyah, pihaknya masih mendalami keterangan yang disampaikan oleh RS terkait tempatnya membeli paket sabu.
Sejauh ini keterangan yang dikantongi Polisi, paket sabu yang dibeli RS dibagi dua bersama Amin Mootalu.
Satu paket dikonsumsi sendiri oleh Amin Mootalu. Sementara satu paket lainnya dikonsumsi RS dan LKML.
“AM diamankan saat sedang mengkonsumsi narkotika di rumahnya di Jl. Jeruk, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo,” kata Laode Irwansyah.
Menurut Laode Irwansyah, pada penggerebekan di kediaman Amin Mootalu, petugas mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,05 gram. Barang bukti tersebut merupakan sisa narkoba yang telah dikonsumsi Amin Mootalu.
“Barang bukti yang didapatkan di lokasi telah habis untuk pengujian. Dari hasil pengujian oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo diketahui merupakan narkotika golongan I,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango itu.
Demikian pula hasil tes urine yang dilakukan terhadap Amin Mootalu bersama RS, dan LKML. Urine ketiganya positif mengandung zat psikotropika (metamefanin).
Baca Juga: KPK Desak Bupati se-Gorontalo Segera Terbitkan Perbup Pajak Online
“Tersangka AM mengaku menggunakan narkotika untuk menghilangkan kejenuhan,” kata Laode Irwansyah.
Sebelum tertangkap oleh Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota, Amin Mootalu juga pernah terlibat dalam kasus yang sama. Saat itu ia menjalani proses oleh Sat Narkoba Polres Gorontalo.
“Tersangka mengaku sudah dua kali diproses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika,” ucap Laode Irwansyah.(ramlan/gopos)