No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Alhamdulillah… Direvisi, THR PNS Pemda Tak Lagi Butuh Perda

Admin by Admin
Selasa 14 Mei 2019
in Headline, Nasional
0
42
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kabar gembira bagi kalangan pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah. Aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya direvisi. Dengan demikian maka teknis pemberian THR bagi pejabat dan PNS Pemda tak lagi membutuhkan Peraturan Daerah (Perda).

Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019, pada Pasal 10 ayat (2) disebutkan, teknis pemberian THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Revisi tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Mendagri bernomor 188.31/3746/SJ tertanggal 13 Mei 2019. Isinya permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019, yang menjadi dasar pemberian gaji 13 dan THR.

Baca Juga :  Tahun Depan, Duit Rp10 Triliun Masuk ke Gorontalo

Baca juga: Balai POM Gorontalo Temukan Mie Basah Mengandung Boraks

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar membenarkan surat Mendagri bernomor 188.31/3746/SJ. Surat itu ditujukan kepada Menteri Keuangan RI (Menkeu) dan Menpan RB.

“Surat itu untuk meminta revisi PP 35 dan 36 tahun 2019,” ujarnya dilansir CNBC Indonesia.

Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan, pihaknya akan merevisi PP No. 36 Tahun 2019. Revisi yang akan dilakukan mencakup soal frasa terkait alur pemberian THR bagi para tanggungan negara di daerah.

Baca Juga :  Realisasi Belanja Daerah Pemprov Gorontalo Diapresiasi Mendagri

“Dari semula diatur melalui peraturan daerah atau Perda menjadi peraturan kepala daerah (Perkada),” kata Nufransa.

Surat Mendagri yang meminta revisi PP 35 dan 36 Tahun 2019. (istimewa)

Baca juga: Butuh Perda, THR PNS Pemda Terancam Tak Cair

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 mengatur, teknis pemberian THR PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Ketentuan itu membuat kalangan PNS di daerah galau. Sebab, penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama. Sementara, waktu menjelang lebaran Idul Fitri 1440 H tak sampai sebulan lagi.(adm-02/gopos)

Tags: APBDAPBNLebaran Idul Fitri 1440 HMendagriMenkeuMenPAN RBPNS DaerahTHR PemdaTHR PNS Pemda
Previous Post

Kepala Daerah Tandatangani Kesepakatan Bersama SPAM Regional

Next Post

Safari Ramadan di Pohuwato, Rusli Berikan Bantuan untuk Mesjid

Related Posts

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. (foto.istimea)
Headline

Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

Jumat 16 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
BREAKING NEWS: Ratusan Massa Penambang Demo di DPRD Gorontalo, Orator Sebut DPR Hanya Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”
Headline

BREAKING NEWS: Ratusan Massa Penambang Demo di DPRD Gorontalo, Orator Sebut DPR Hanya Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Rabu 14 Mei 2025
Next Post

Safari Ramadan di Pohuwato, Rusli Berikan Bantuan untuk Mesjid

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.