GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota buka suara terkait laporan Anggota Legislatif (Aleg) Deprov Gorontalo, Ance Robot, ke Propam Polda Gorontalo perihal mobil pengangkut barangnya yang hilang di halaman Polres Gorontalo Kota. Laporan tersebut dinilai tak sesuai fakta di lapangan karena mobil pikap jenis L300 yang dilaporkan hilang pada kenyataannya sama sekali tidak hilang.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Mohamad Nauval Seno, menjelaskan pada Rabu, 17 Agustus 2022, Karyawan PT Celebes mengamankan sebuah mobil pikap L300 setelah mobil tersebut diduga milik PT MTF Cabang Palu. Mobil pikap itu diamankan karena diduga plat nomor kendaraannya telah diganti dan dikuasai oleh orang lain yang bukan atas nama pemilik mobil tersebut.
“Untuk menghindari keributan di jalan dan di muka umum, karyawan PT Celebes membawa sopir yang mengemudikan mobil tersebut ke Polres Gorontalo Kota. Mobil lalu di parkir di halaman apel tanpa pemberitahuan ke Piket Polres Gorontalo Kota,” kata Iptu Mohamad Nauval, Ahad (21/8/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini menambahkan, setelah memarkirkan mobil, pihak PT Celebes langsung menghubungi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Aipda Rinaldy Tentenabi. Pihak PT Celebes menyampaikan mereka telah mengamankan satu unit mobil. Aipda Rinaldy sempat menanyakan apakah sudah ada laporan, namun pihak PT Celebes, mengaku belum ada. Sehingga Aipda Rinaldy menyarankan kasus tersebut diselesaikan dengan cara musyawarah.
“Terkait laporan Aleg AR bahwa dirinya menghadap atau bertemu langsung dengan kanit Aipda Rinaldy Tentenabi itu tidak benar. Kejadiannya adalah aleg terebut hanya berbicara melalui telepon dengan Aipda Rinaldy Tentenabi melalui handphone sopir. Saat itu Aipda Rinaldy menyuarakan untuk bermusyawarah langsung dengan pihak PT.Celebes,” tutur Iptu Nauval.
Menurut Iptu Nauval, sesaat setelah menemui Kanit tipiter, karyawan PT Celebes membawa kembali mobil pikap L300 keluar dari halaman Polres Gorontalo Kota. Mereka lalu menuju gudang penampungan mobil PT. MTF. Mobil dibawa atas sepengetahuan sopir dari aleg AR.
“Sopir tersebut sempat menyampaikan bahwa ada barang yang di muat dalam mobil untuk diturunkan di Polres Gorontalo Kota. Karena ada teman dari si sopir yang akan jemput dan mengambil, sehingga karyawan PT. Celebes bersama sopir menurunkan barang tersebut di parkiran samping Polres Gorontalo Kota,” urai Iptu Nauval Seno.
Lebih lanjut Iptu Nauval Seno menegaskan, mobil tersebut bukanlah berstatus barang bukti karena tak ada laporan polisi sebelumnya dan tanpa pemberitahuan ke Piket Polres Gorontalo Kota.
“Jadi tidak ada kejadian hilangnya satu unit mobil L300 di halaman Polres Gorontalo Kota,” tutup Iptu Nauval.
Sebagaimana diketahui melalui pemberitaan salah satu media di Gorontalo, aleg Deprov Ance Robot melaporkan Polres Gorontalo Kota ke Bidang Propam Polda Gorontalo. Laporan itu berawal adanya sebuah mobil yang disewa Ance Robot untuk mengangkut barangnya ke Kota Gorontalo. Dalam perjalanan ke Kota Gorontalo, mobil tersebut dicegat oleh dua orang yang mengaku Polisi. Karena sopir tidak dapat menunjukkan STNK, maka mobil dibawa ke Polres Gorontalo Kota.
Ance mengaku meminta kepada seorang kanit di Polres Gorontalo Kota untuk menunggunya terkait masalah mobil. Selanjutnya beberapa saat kemudian, Ance mengaku tiba di Polres Gorontalo Kota dan melihat barang-barangnya sudah ada di halaman parkir Polres Gorontalo Kota. Sementara mobil yang dimaksud sudah tak ada.(Sari/gopos)