GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo belum melakukan penahanan terhadap MAR oknum ASN Eks Praja IPDN karena dikabarkan sakit.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P menegaskan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Oknum ASN Gorontalo Utara, MAR belum dilaksanakan penahanan terhadap yang bersangkutan karena sakit.
“Yang bersangkutan (MAR) ditetapkan sebagai tersangka dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata dia diwawancarai, Kamis (20-11-2025).
Desmont menyampaikan, pemeriksaan yang bersangkutan direncakan pada Rabu kemarin namun tersangka tidak hadir karena beralasan sakit.
“Yang bersangkutan sakit dan ada surat sakitnya, tapi kita rencanakan akan kembali di panggil,” tegas dia.
“Nanti setelah dipanggil kita akan lihat akan ditahan atau seperti apa,” sambungnya.
Lanjutnya, sejauh ini pihak Ditkresrimum Polda Gorontalo telah memeriksa beberapa saksi dan sudah lebih dari 6 orang. (Putra/Gopos)








