No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ajukan Pembelaan, PH Rinto Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas

Muhajir by Muhajir
Kamis 9 Juni 2022
in Hukum & Kriminal
0
Ajukan Pembelaan, PH Rinto Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas

Sidang kasus investasi bodong yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (9/6/2022) (muhajir/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sidang kasus investasi bodong dengan modus perdagangan mata uang (Forex) FX Family yang melibatkan pasangan suami istri, yakin terdakwa Ariyanto K. Yusuf alias Rinto dan terdakwa Suslilyanti Baderan alias Susi kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (9/6/2022).

Setelah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu. Kasus dengan nomor register 88/Pid.Sus/2022/PN Gto ini dilanjutkan dengan agenda sidang eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa atas dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Kuasa hukum terdakwa, Yakop Mahmud, Firmansyah Filipito, dan Warsito Kasim mengajukan keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh JPU karena dinilai surat dakwaan tersebut mengalami cacat formil maupun materil. Ada beberapa poin dari nota keberatan disampaikan kuasa hukum terdakwa dihadapan ketua majelis hakim, Rustam SH MH.

Baca Juga :  Ajukan Pembelaan, Darwis Moridu Minta Dibebaskan

Kuasa hukum terdakwa menilai, surat yang dibuat oleh JPU keliru dalam menjelaskan status pekerjaan terdakwa Rinto. Mereka juga menilai surat dakwaan tidak jelas dan tidak cermat dalam menerangkan maksud dari pasal 16.

Surat dakwaan dinilai tidak jelas dan tidak cermat dalam mengurai perbuatan hukum dari terdakwa satu maupun terdakwa dua. Surat tuntutan tidak memuat siapa yang bertindak melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan.

Baca juga: Sidang Perdana Investasi Bodong Rinto FX Family, Ini Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

“Itu tidak diuraikan,” ujar kuasa hukum.

Keberatan lain yang diajukan hukum yaitu surat dakwaan tidak jelas dalam menerangkan maksud menghimpun dana dan menginvestasikan dana. Jumlah dana yang ditradingkan juga ikut menjadi pertanyaan kuasa hukum karena tidak jelas nominal yang diterangkan dalam surat dakwaan.

Baca Juga :  Menjual Kosmetik Tanpa Izin, Divonis 3 Bulan dan Denda Rp1 Juta

Mereka juga ikut menilai JPU telah menggabungkan perkara pidana dan perkara perdata dalam surat dakwaan. Tempat dan waktu peristiwa hukum atau lokus dan fokus delicti juga tidak dijelaskan secara jelas dan cermat. Kuasa hukum menilai, surat dakwaan tidak terpenuhi unsur-unsurnya sehingga patut untuk dibatalkan.

Baca juga: Istri Rinto Sakit, Pihak Keluarga Ajukan Penangguhan

Berdasarkan nota keberatan yang disampaikan para kuasa hukum terdakwa Rinto bersama istri, kuasa hukum memohon agar hakim dapat menerima eksepsi dari terdakwa dan membatalkan dakwaan menurut hukum atau setidak-tidaknya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Dari hasil eksepsi yang disampaikan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU untuk menanggapi hasil eksepsi terdakwa. JPU akan memberikan tanggapan pada agenda sidang Rabu 15 Juni pekan depan. (muhajir/gopos)

Tags: Kasus Investasi BodongKuasa Hukum RintoPN GorontaloSurat Dakwaan JPU
Previous Post

Jangan Saling Iri, Pejabat Kota Gorontalo Harus Bisa Berinovasi

Next Post

Menko Airlangga Gerak Cepat Tanggulangi Penyakit Mulut dan Kuku

Related Posts

Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Next Post
Penyakit mulut dan kuku

Menko Airlangga Gerak Cepat Tanggulangi Penyakit Mulut dan Kuku

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.