GOPOS.ID, GORONTALO – Sidang kasus investasi bodong dengan modus perdagangan mata uang (Forex) FX Family yang melibatkan pasangan suami istri, yakin terdakwa Ariyanto K. Yusuf alias Rinto dan terdakwa Suslilyanti Baderan alias Susi kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (9/6/2022).
Setelah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu. Kasus dengan nomor register 88/Pid.Sus/2022/PN Gto ini dilanjutkan dengan agenda sidang eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa atas dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Kuasa hukum terdakwa, Yakop Mahmud, Firmansyah Filipito, dan Warsito Kasim mengajukan keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh JPU karena dinilai surat dakwaan tersebut mengalami cacat formil maupun materil. Ada beberapa poin dari nota keberatan disampaikan kuasa hukum terdakwa dihadapan ketua majelis hakim, Rustam SH MH.
Kuasa hukum terdakwa menilai, surat yang dibuat oleh JPU keliru dalam menjelaskan status pekerjaan terdakwa Rinto. Mereka juga menilai surat dakwaan tidak jelas dan tidak cermat dalam menerangkan maksud dari pasal 16.
Surat dakwaan dinilai tidak jelas dan tidak cermat dalam mengurai perbuatan hukum dari terdakwa satu maupun terdakwa dua. Surat tuntutan tidak memuat siapa yang bertindak melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan.
Baca juga: Sidang Perdana Investasi Bodong Rinto FX Family, Ini Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
“Itu tidak diuraikan,” ujar kuasa hukum.
Keberatan lain yang diajukan hukum yaitu surat dakwaan tidak jelas dalam menerangkan maksud menghimpun dana dan menginvestasikan dana. Jumlah dana yang ditradingkan juga ikut menjadi pertanyaan kuasa hukum karena tidak jelas nominal yang diterangkan dalam surat dakwaan.
Mereka juga ikut menilai JPU telah menggabungkan perkara pidana dan perkara perdata dalam surat dakwaan. Tempat dan waktu peristiwa hukum atau lokus dan fokus delicti juga tidak dijelaskan secara jelas dan cermat. Kuasa hukum menilai, surat dakwaan tidak terpenuhi unsur-unsurnya sehingga patut untuk dibatalkan.
Baca juga: Istri Rinto Sakit, Pihak Keluarga Ajukan Penangguhan
Berdasarkan nota keberatan yang disampaikan para kuasa hukum terdakwa Rinto bersama istri, kuasa hukum memohon agar hakim dapat menerima eksepsi dari terdakwa dan membatalkan dakwaan menurut hukum atau setidak-tidaknya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Dari hasil eksepsi yang disampaikan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU untuk menanggapi hasil eksepsi terdakwa. JPU akan memberikan tanggapan pada agenda sidang Rabu 15 Juni pekan depan. (muhajir/gopos)