No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ajak Orang Lain Golput Bisa Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp 36 Juta

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 26 Oktober 2023
in Pemilu
0
Pemilu akan berlangsung pada 14 februari 2024 mendatang. Bagi seseorang yang terdaftar sebagai pemilih namun golput akan dikenakan denda. (pilkada.tempo)

Pemilu akan berlangsung pada 14 februari 2024 mendatang. Bagi seseorang yang terdaftar sebagai pemilih namun golput akan dikenakan denda. (pilkada.tempo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Masing-masing calon mulai mendaftarkan diri di KPU untuk dipilih masyarakat yang punya hak pilih.

Saat ini sudah dua pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon presiden (cawapres) sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menjelang pemilu, masyarakat Indonesia selaku pemilik suara tak asing dengan istilah golongan putih atau golput.

Golput merupakan istilah bagi seseorang yang terdaftar sebagai pemilih di pemilu, namun memutuskan tak menggunakan haknya.

Baca Juga :  Maju Pilkada Pohuwato, Pasangan Saipul Mbuinga-Suharsi Igrisa Urus Rekomendasi SKCK

Untuk itu, ada aturan di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang setiap orang menjanjikan atau mengajak pemilih untuk golput. Hal ini tertuang dalam pasal 515.

Jika terdapat seseorang yang melakukan hal tersebut bisa terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya peserta pemilu tertentu dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,” bunyi pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengutip dari laman suarabandung.

Baca Juga :  Kolaborasi TNI-Polri Ajak Warga untuk Tidak Golput

Dalam pasal tersebut, hukuman serta denda dikenakan apabila ajakan golput disertai politi uang. (Putra/Gopos)

Tags: Golput
Previous Post

RDP DPRD Bonebol: KNPI Tagih Janji-janji Manis Disparpora

Next Post

HPN 2024: Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Keutuhan Bangsa

Related Posts

Pemilu

KPU Provinsi Gorontalo Tetapkan PDPB Semester I 2026, Jumlah Pemilih Capai 915.402 Orang

Selasa 7 Juli 2026
Penyerahan hasil rekapitulasi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Kamis (2/4/2026).
Pemilu

150.936 Pemilih di Kota Gorontalo Hasil PDPB di Awal 2026

Kamis 2 April 2026
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Forum Diskusi, Hadirkan Pegiat Demokrasi Hingga Walikota Gorontalo

Sabtu 15 November 2025
ilustrasi
Pemilu

Mulai 2029, Pileg DPRD dan Pikada Dilaksanakan Serentak

Kamis 26 Juni 2025
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Next Post
rapat persiapan HPN 2024 di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No 34, Jakarta, Rabu (25/10/2023)

HPN 2024: Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Keutuhan Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.