No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi

Sidang Dugaan Korupsi Bansos Bone Bolango 2011-2012

Alexa by Alexa
Sabtu 5 Juli 2025
in Gorontalo
0
Terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Bone Bolango Hamim Pou saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Bone Bolango Hamim Pou saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Gorontalo.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus sidang Bantuan Sosial (Bansos) Bone Bolango tahun 2011 dan 2012 yang melibatkan Mantan Bupati Hamim Pou terus bergulir di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jumat (4/7/2025).

Kali ini terdakwa Hamim Pou menghadirkan dua ahli, masing-masing Ahli Keuangan Negara, Erwinta Marius dan Ahli Kebijakan Publik, Sastro M Wantu.

Menurut, Erwinta Marius, tidak ada unsur kerugian negara jika bantuan sosial telah sampai kepada penerima secara utuh, tanpa potongan dan telah dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Sepanjang bantuan sampai ke penerima, maka tidak ada korupsi,” tegas Erwinta yang merupakan Mantan pengawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Erwinta menjelaskan, seluruh proses bantuan yang tertuang dalam Perda tentang APBD adalah sah secara hukum.

“Pedoman utama dalam penganggaran adalah Perda APBD, bukan Surat Keputusan (SK) Bupati atau Permendagri. SK Bupati hanya mengatur teknis bantuan untuk kegiatan keagamaan, kemahasiswaan, kepemudaan dan adat istiadat. Sementara bantuan masjid yang dipersoalkan jaksa diproses melalui Perda APBD,” lanjutnya.

Terkait dakwaan jaksa soal pelanggaran Permendagri, Erwinta menjelaskan, peraturan tersebut baru mulai dipedomani secara luas mulai tahun 2013. Sementara APBD tahun 2011 dan 2012, yang menjadi objek perkara, belum menjadikan Permendagri sebagai acuan utama.

“Selama anggarannya tersedia di APBD dan telah dimanfaatkan sesuai tujuan, maka itu sah,” lanjut Erwinta.

Baca Juga :  Asrama Polres Gorontalo Porak-poranda, Sampah Batang Pohon Menumpuk

Dalam sidang terungkap, hasil penghitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan oleh jaksa tidak ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP, dianggap tidak salah secara administratif.

“Kepala kantor adalah penanggung jawab tertinggi. Kalau tidak ditandatangani oleh yang bersangkutan, maka tidak sah,” jelasnya.

Kesaksian Erwinta Marius memperkuat posisi pembelaan Hamim Pou bahwa kebijakan bansos pada tahun 2011–2012 tidak merugikan keuangan negara dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara, Ahli kebijakan publik Sastro Wantu dari Universitas Negeri Gorontalo menegaskan, kebijakan publik tidak dapat dipidanakan.

“Kebijakan publik tidak bisa dipidana,” tegas Sastro dalam keterangannya sebagai saksi ahli yang dihadirkan tim pengacara terdakwa.

Menurutnya, seorang kepala daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, termasuk pemberian bantuan sosial, sepanjang tidak memiliki niat jahat atau motif memperkaya diri sendiri dan pihak lain.

“Selama tidak ada niat memperkaya diri sendiri atau merugikan keuangan negara, kebijakan seperti beasiswa dan bantuan masjid justru dianjurkan. Itu bentuk keberpihakan kepada rakyat,” ucapnya.

Sastro menjelaskan, tindakan kriminalisasi atas bantuan sosial seperti pembangunan masjid dapat menimbulkan sensitivitas di tengah masyarakat Gorontalo yang mayoritas beragama Islam dan memegang kuat nilai-nilai adat.

“Bantuan masjid adalah sesuatu yang baik dan diterima masyarakat. Jika ini dipersoalkan secara hukum, bisa menimbulkan gejolak sosial. Kita harus hati-hati,” ingat Sastro.

Baca Juga :  PPDB Online, SMA 1 Limboto Siapkan Posko Layanan di Sekolah

Sastro juga memberi peringatan sistemik: bila niat baik pejabat publik terus diseret ke meja hijau, akan lahir ketakutan dalam birokrasi untuk membuat kebijakan yang progresif dan berpihak pada rakyat.

Pernyataan tegas Sastro Wantu ini dinilai sebagai salah satu elemen paling menentukan dalam membela Hamim Pou dari dakwaan jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menuduh Hamim menyalahgunakan bansos pada tahun 2011–2012. Namun fakta persidangan menunjukkan seluruh bantuan diterima utuh oleh mahasiswa dan takmirul masjid, tanpa ada keuntungan pribadi atau kerugian negara yang nyata. Bahkan, laporan BPK menyatakan tidak ditemukan kerugian negara.

Sidang ini dihadiri banyak pengunjung dari masyarakat, aktivis dan tokoh agama. Di luar ruang sidang, simpati terhadap Hamim Pou terus menguat, terutama karena pembelaan yang jernih dan menyentuh, serta reputasi panjangnya dalam membangun Bone Bolango selama dua periode kepemimpinan.

Putusan atas perkara ini dijadwalkan akan dibacakan dalam beberapa pekan ke depan. Banyak kalangan kini menaruh harapan agar pengadilan benar-benar berdiri di atas hukum dan hati nurani, dan tidak terjebak dalam kriminalisasi kebijakan publik.

“Jika semua kepala daerah takut membuat kebijakan, maka roda pemerintahan akan lumpuh. Kita butuh keberanian yang jujur, bukan penghukuman atas niat baik,” pungkas Sastro.(adm03gopos)

Tags: Bupati Bone BolangoHamim PouKorupsi BansosPengadilan Tipikor Gorontalo
Previous Post

Idah Syahidah Sambut Baik CSP ke XVIII Gorontalo

Next Post

Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo

Related Posts

Gorontalo

Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Jumat 5 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Gorontalo menyalurkan bantuan berupa 400 liter BBM Biosolar atau setara dengan dua drum untuk mendukung proses penanganan dan evakuasi di wilayah Gorontalo Utara
Gorontalo

Pertamina Salurkan 400 Liter Biosolar untuk Dukung Penanganan Pascabencana di Gorut

Kamis 4 Juni 2026
Satu unit alat berat excavator saat di amankan aparat Polres Pohuwato, Kamis (4/6/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

Kamis 4 Juni 2026
Bupati Ismet Mile saat memimpin apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Siap Bayar Gaji 13 dan TPP ASN

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
Jenazah korban penambang yang tewas tertimpa batu dievakuasi dari lokasi tambang Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato

Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.