No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Adhan Dambea Laporkan Budi Doku Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 29 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
Adhan Dambea Laporkan Budi Doku Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Foto Adhan Dambea bersama Tim usai melaporkan CBD di Polresta Gorontalo Kota (Jumat/29/11/2024) Foto Humas Polres

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Adhan Dambea peraih suara tertinggi dalam pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo melaporkan Charles Budi Doku Calon Wakil Walikota nomor urut empat di Polresta Gorontalo Kota atas pencemaran nama baik. (Jumat/29/11/2024)

Adhan menyampaikan bahwa pernyataan CBD beberapa waktu lalu terlalu menghina sehingga dirinya datang untuk melapor ke pihak kepolisian.

“Terlalu menghina, dikatakan saya sebagai pencuri aset daerah dan itu disampaikan dikhalayak ramai,” Ucap Adhan usai melaporkan CBD di Polresta Gorontalo Kota

Baca Juga :  Anggota Korem 131/Santiago Tewas Dikeroyok

Adhan menjelaskan pihaknya sengaja tak melaporkan CBD saat moment Pilkada melainkan melaporkannya setelah pasca Pilkada sebab laporan tersebut diinginkan masuk dalam pidana umum dan bukan pidana pemilu.

“karena kita menghendaki jangan masuk dipidana pemilu, karena kalau di pilkada itu ada batas waktu. Saya ambil sesudah pemilihan sehingga dia masuk di pidana umum,” Jelasnya

Tak hanya laporan soal pencemaran nama baik, Adhan juga melaporkan CBD terkait perosalan Ijazah. Yang mana Mantan Aleg Deprov itu tak memiliki Ijazah.

Baca Juga :  May Day 2023, Begini Pesan Adhan Dambea

Dengan beberapa point laporan tersebut, Adhan Dambea bersama tim AD Centre melaporkan CBD ke Polresta Gorontalo Kota dengan menyertakan bukti video dalam bentuk flash disk

“Waktu debat kandidat pertama saya sudah sampaikan baik aset, ijazah dan lainnya, sudah dijelaskan tapi tidak mengerti juga,” Ucap Adhan

“Kami sudah laporkan, videonya di Khalayak ramai itu sudah disertakan dalam flasdisk,” Lanjutnya (Rama/Gopos)

Tags: Adhan DambeaLaporan PolisiPencemaran Nama Baik
Previous Post

Nelson Beri Ucapan Selamat Kepada Sofyan Puhi

Next Post

Bupati Pohuwato Sampaikan Pesan Haru di HUT Korpri

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Bupati Pohuwato Sampaikan Pesan Haru di HUT Korpri

Bupati Pohuwato Sampaikan Pesan Haru di HUT Korpri

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.