GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Adhan Dambea peraih suara tertinggi dalam pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo melaporkan Charles Budi Doku Calon Wakil Walikota nomor urut empat di Polresta Gorontalo Kota atas pencemaran nama baik. (Jumat/29/11/2024)
Adhan menyampaikan bahwa pernyataan CBD beberapa waktu lalu terlalu menghina sehingga dirinya datang untuk melapor ke pihak kepolisian.
“Terlalu menghina, dikatakan saya sebagai pencuri aset daerah dan itu disampaikan dikhalayak ramai,” Ucap Adhan usai melaporkan CBD di Polresta Gorontalo Kota
Adhan menjelaskan pihaknya sengaja tak melaporkan CBD saat moment Pilkada melainkan melaporkannya setelah pasca Pilkada sebab laporan tersebut diinginkan masuk dalam pidana umum dan bukan pidana pemilu.
“karena kita menghendaki jangan masuk dipidana pemilu, karena kalau di pilkada itu ada batas waktu. Saya ambil sesudah pemilihan sehingga dia masuk di pidana umum,” Jelasnya
Tak hanya laporan soal pencemaran nama baik, Adhan juga melaporkan CBD terkait perosalan Ijazah. Yang mana Mantan Aleg Deprov itu tak memiliki Ijazah.
Dengan beberapa point laporan tersebut, Adhan Dambea bersama tim AD Centre melaporkan CBD ke Polresta Gorontalo Kota dengan menyertakan bukti video dalam bentuk flash disk
“Waktu debat kandidat pertama saya sudah sampaikan baik aset, ijazah dan lainnya, sudah dijelaskan tapi tidak mengerti juga,” Ucap Adhan
“Kami sudah laporkan, videonya di Khalayak ramai itu sudah disertakan dalam flasdisk,” Lanjutnya (Rama/Gopos)