No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Soal Lahan GORR, Kejati Tak Lihat Keterlibatan Gubernur

Admin by Admin
Kamis 27 Juni 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
134
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memastikan bekerja sesuai prosedur dalam pengusutan kasus pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Institusi Adhyaksa itu tak mau berspekulasi dalam menangani perkara berbanderol miliaran rupiah itu. Termasuk kabar dan sinyalemen keterkaitan pihak ataupun orang tertentu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Firdaus Dewilmar menegaskan, perkara GORR yang menjadi fokus penangangan pihaknya adalah masalah pembebasan lahan. Terkait hal itu maka penyidikan dilakukan untuk melihat siapa yang bertanggungjawab dalam pengadaan pembebasan lahan.

Baca Juga :  Beredar Biaya Tilang Terbaru, Ternyata...

“Yang bertanggung jawab adalah Panitia Pengadaan tanah,” kata Kajati Gorontalo Firdaus Dewilmar kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

Baca juga : Penetapan Tersangka GORR Dinilai Cacat Hukum

Terkait santernya isu keterlibatan gubernur, Firdaus kembali menekankan, bila sejauh ini pihaknya tidak melihat keterlibatan Gubernur Gorontalo dalam pembebasan lahan GORR.

“Kalau teman-teman melihat itu adalah Gubernur, kirim buktinya ke saya, saya melihat tidak gubernur,” kata Doktor Hukum Unair Surabaya itu.

“Kalau ada pandangan yang menyatakan Gubernur yang bertanggungjawab, bawa buktinya kesini.  Jadi yang membuat pengadaan tanah itu adalah Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, jadi panitia pengadaan tanah itu yang membuat adalah kanwil,” sambung Firdaus menguraikan.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo: Peniadaan Festival Tumbilotohe dan Pasar Senggol Untuk Cegah Covid-19

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan empat tersangka dalam kasus GORR, yaitu, G.TW, A.W.B, F.S, Ibr.

Dengan perhitungan kerugian negara sementara kurang lebih sebesar Rp85 miliar, perbuatan para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi.(***)

Baca juga: Dibacok Membabi Buta, Pemuda Asal Banggai Mandi Darah

Tags: GorontaloKejati GorontaloPembebasan Lahan GORR
Previous Post

Diskumperindag, Perkuat SDM UKM Melalui Bimtek  

Next Post

PTSP se Provinsi Gorontalo, Dibekali Bimtek OSS

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post

PTSP se Provinsi Gorontalo, Dibekali Bimtek OSS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.