No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Salah Posting di Medsos, Bisa Dipenjara 10 Tahun

Admin by Admin
Kamis 27 Juni 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
213
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ada pepatah lama “Karena Lidah, Badan Binasa”. Nah sekarang, bukan hanya karena lidah. Karena jari badan bisa binasa pula.

Ya, zaman sekarang persoalan jari bisa berbuntut panjang. Tentu jari yang dimaksud adalah adalah postingan di media sosial. Bahkan, saat ini tak sedikit kasus berkaitan media sosial (UU Infromasi dan Transaksi Elektroni/ITE) yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Gorontalo.

“Dari Januari sampai Juni (2019), 80 persen itu kasus ITE (informasi transaksi elektronik),” ungkap Direskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Novi Irawan, SIK, MH, di hadapan sejumlah wartawan, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga :  Perahu Hias dan Balap Perahu Bakal Ramaikan Gebyar Ketupat di Kota Gorontalo

Baca juga: Gorontalo Raih Penghargaan BKN Awards

Padahal kata Irawan, sosialisasi mengenai UU ITE terus dilakukan, dengan tujuan mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.

Kendati berstatus delik aduan, namun kata Irawan, tidak sedikit kasus terkait medsos ini berujung ke pegadilan. Walaupun ada juga yang akhirnya berhenti di tengah jalan, karena kedua pihak berdamai.

Soal ancaman penjara, yang tertinggi yang pernah disangkakan adalah 10 tahun. Namun kata Irawan, itu jika penyidik menilai yang dilakukannya sudah menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga :  Korban Tenggelam di Popayato Timur Ditemukan Tewas di Perairan Randangan

“Kalau (postingan medsos) sudah membuat keonaran, kegaduhan ancamannya bisa 10 tahun. Makanya hati-hati bener,” timpal Irawan. (***)

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Taman Kota Gorontalo

Tags: Dit Reskrimsus Polda GorontaloGorontaloMedia Sosial
Previous Post

Gorontalo Potensial Miliki Kawasan Geopark Kelas Dunia

Next Post

Pesan Gubernur Gorontalo Saat Halal Bihalal dengan KKIG Sulut

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.
Hukum & Kriminal

Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post

Pesan Gubernur Gorontalo Saat Halal Bihalal dengan KKIG Sulut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.