GOPOS.ID, LIMBOTO – Satuan Narkoba (Satnarkoba), Polresta Gorontalo berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Gorontalo Rabu (01/03/2023)
Kasat Narkoba Polres Gorontalo, AKP Mohamad Adam mengungkapkan pada 4 Januari 2023 berhasil menangkap salah satu satu warga berinial MRM (22) setelah mengambil paket dari sabuah mobil angkutan Palu-Gorontalo.
Dari penyelidikan polisi, paket berisi tiga sachet sabu dan satu sachet berisi tiga butir pil tersebut merupakan pesanan APN (27), security di salah satu kantor penyedia layanan telekomunikasi di wilayah Kota Gorontalo.
“Dari jasanya menjemput barang ini, MRM diberi satu sachet sabu sebagai hadiah, sementara sisanya dipesan oleh APN,” ungkapnya.
Lebih Lanjut, mereka juga turut mengamankan pria berinisial I sebagai pemilik atau pengirim barang kemudian ketiga orang ini, kami sangkakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (dela/gopos)