No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pengadu Cabut Laporan Saat Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Verfak Parpol KPU Kota Gorontalo

Muhajir by Muhajir
Jumat 17 Februari 2023
in Gorontalo, Politik
0
DKPP melaksanakan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas perkara nomor: 8-PKE-DKPP/I/2023 dimana teradu adalah KPU Kota Gorontalo, pada Jumat (17/2/2023). (Dok. DKPP)

DKPP melaksanakan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas perkara nomor: 8-PKE-DKPP/I/2023 dimana teradu adalah KPU Kota Gorontalo, pada Jumat (17/2/2023). (Dok. DKPP)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas perkara nomor: 8-PKE-DKPP/I/2023 pada Jumat (17/2/2023).

Mereka yang diperiksa adalah Sukrin Saleh Taib, Hairudin Polontalo, Sofya Abdullah, Muhammad Fadly Thaib, dan Sitti Anjarwati (Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo). Perkara ini diadukan oleh Lukman Ismail, Frengki Kasim, Mohammad Agil Mahmud, dan Bayu Rahmadi.

Lima Teradu didalilkan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan saat pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan pada Partai Garuda Kecamatan Kota Tengah dan Partai Buruh Kecamatan Dumbo Raya.

Namun, para Pengadu mencabut aduannya dalam sidang ini.

“Dikarenakan para Teradu sudah melakukan perbaikan, maka aduan ke DKPP kami cabut,” ungkap Pengadu Lukman Ismail di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo.

Lukman mengungkapkan laporan ke DKPP dilayangkan tanggal 22 Desember 2022. Seminggu kemudian, Pengadu telah menindaklajuti temuan pelanggaran yang terjadi pada tahapan verifikasi faktual perbaikan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kami tidak memiliki kepentingan apapun, hanya ingin Pemilu yang akan datang berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan. Ketika ada laporan masyarakat ada pelanggaran dan telah ditindaklanjuti dan diperbaiki, aduan itu kami cabut,” ungkapnya.

Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan seusai dengan pedoman beracara di DKPP, pengaduan yang sudah disidangkan tidak bisa dicabut. Pengaduan bisa dicabut jika belum masuk dalam daftar perkara.

Baca Juga :  Bos dan 7 Karyawan Toko Elektronik di Kota Gorontalo Positif Covid-19

“Jika aduan saudara sudah ada tindaklanjut dan itu dirasa sudah tidak dipersoalkan lagi, Majelis mempersilahkan untuk disampaikan di persidangan. Nanti kami yang akan menilai,” tegas Ketua Majelis.

Majelis pun mempersilahkan Pengadu untuk menyampaikan pokok aduan dalam persidangan secara singkat dan menjelaskan tindaklanjut yang dilakukan para Teradu sehingga pengaduan tersebut sampai dicabut.

Para Teradu tidak menjalankan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Kelimanya tidak menggunakan telepon dan panggilan video (video call) dalam verifikasi keanggotaan parpol berlangsung.

“Dalam PKPU itu jika anggota parpol berhalangan hadir, verifikasi bisa telepon atau video call. Informasi yang kami dapatkan dari lapangan mereka hanya menyerahkan formulir lembar kerja verifkasi faktual untuk ditandatangani partai politik,” tegas Lukman

Baca juga: DKPP Akan Periksa KPU Kota Gorontalo Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Verifikasi Parpol

Jawaban Teradu

Sukrin Saleh Taib (Teradu I) membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurutnya, verifikasi faktual perbaikan keanggota partai politik yang dilakukan tim verifikator sudah sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga :  Empat Warga Binaan Lapas Gorontalo Dapat Remisi Natal 2021

Sukrin menegaskan, KPU Kota Gorontalo telah menyurati Partai Buruh dan Partai Garuda terkait anggotanya yang tidak bisa ditemui tim verifikator saat verifikasi faktual perbaikan. Sejumlah opsi disodorkan para Teradu, termasuk video call dan rekaman video.

“Tim verifikator menelepon LO Partai Garuda tersebut sebanyak enam kali tetapi tidak direspon. Kemudian LO menelepon balik tim verifikator dan menyatakan tidak bisa mengumpulkan anggotanya sebanyak 91 orang,” ungkap Sukrin.

Selain itu, tim verifikator juga mendatangi Sekretariat Partai Garuda di hari terkahir verifikasi faktual perbaikan. Namun, lagi-lagi LO partai tersebut tidak bisa menghadirkan 91 anggotanya, juga tidak bisa melakukan video call.

“Akhirnya tim verifkator menyodorkan lembar kerja verifikasi untuk ditandatangani,” sambung Sukrin.

Hal serupa juga terjadi pada Partai Buruh, di mana tim verifkator tidak bisa menemui anggotanya. Kendati demikian, Sukrin menyampaikan ada sedikit perbedaan yang dialami tim verifikator Partai Buruh.

“Tim verifikator kami semuanya berpegang teguh pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan ini Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo, yaitu Sahmin Madina (unsur Masyarakat), Lismawy Ibrahim (unsur Bawaslu), dan Sophian Rahmola (unsur KPU). (muhajir/gopos)

Tags: DKPPDugaan Pelanggaran Administrasi Verfak ParpolKPU Kota GorontaloSidang Etik
Previous Post

Polres Gorontalo Gelar Upacara Pemecatan Brigadir YS

Next Post

Diamankan Polres Gorontalo, Tiga Pemuda Luruskan Kabar Hendak Menculik Siswa SD

Related Posts

Gorontalo

ASTON Gorontalo Jadi Pilihan Venue Modern untuk Event Profesional dan Berkelas

Rabu 13 Mei 2026
Gorontalo

Kanwil Ditjen Imigrasi Gorontalo Inisiasi Operasi Gabungan Untuk Kedaulatan Khususnya Gorontalo

Rabu 13 Mei 2026
Gorontalo

lmigrasi Gorontalo Maksimalkan Pelayanan Keberangkatan Jamaah Haji

Selasa 12 Mei 2026
Gorontalo

Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

Minggu 10 Mei 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,Hj. Yeyen Sidki, S.H., S.E., M.M
Gorontalo

Yeyen Sidiki Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Gorontalo, Dorong Penguatan Sektor Maritim

Sabtu 9 Mei 2026
Next Post
Polres Gorontalo Kota menggelar konferensi pers, Jumat (17/2/2023). (Foto: Humas)

Diamankan Polres Gorontalo, Tiga Pemuda Luruskan Kabar Hendak Menculik Siswa SD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Perindagkop Pohuwato Sidak Pom Mini, Temukan Harga BBM Melonjak Akibat Praktik Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.