GOPOS.ID, TILONGKABILA – Bupati Bone Bolango, Hamim Pou menilai Gerakan Memasang Tanda Batas (GEMAPATAS) sangat penting untuk mengamankan tanah masyarakat guna menghindari konflik.
Hal ini disampaikannya saat Pencanangan GEMAPATAS yang dipusatkan di Aula Kantor Desa Tamboo, Kecamatan Tilongkabila yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, Mega Putri Sari dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat (3/2/2023).
Bupati Hamim mengatakan program GEMPATAS sangat bagus dan penting serta harus diingat oleh masyarakat sebab permasalahan konflik tanah sering dihadapi oleh Pemerintah Daerah.
“Penting untuk mengamankan tanah kita. Kita bersyukur banyak program sertifikat tanah untuk masyarakat,”kata Hamim.
Hamim pun mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung seluruh percepatan sertifikasi tanah di Bone Bolango. Ia juga meminta Pemerintah Desa harus proaktif untuk mengajukan tanah yang belum tersertifikasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, Mega Putri Sari menjelaskan Gerakan Memasang Tanda Batas (GEMAPATAS) ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemetaan Pertanahan dan Ruang dalam rangka percepatan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 yaitu pemasangan tanda batas sebanyak satu juta patok batas yang dilaksanakan pada hari ini secara serentak di seluruh Indonesia.
“Kegiatan GEMAPATAS sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan,”jelas Mega.
Mega mengungkapkan khusus Kabupaten Bone Bolango mendapat target pemasangan 250 patok batas pada 74 bidang tanah yang tersebar di Desa Tamboo, Toto Utara dan Tunggulo Kecamatan TilongKabila.
“Dengan memasang patok dan memelihara tanda batas bidang tanah maka setidaknya terdapat 3 manfaat yakni pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah, meminimalisir sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan, dan memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan bidang tanah,”pungkasnya. (Indra/Gopos)