GOPOS.ID, BONEBOL – Setelah melalui proses panjang, akhirnya pihak kepolisian Polres Bone Bolango melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), melakukan penahanan 3 tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI), Unit Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (27/03/203).
Penahanan terhadap JH alias Juf (34), FH alias Ebi (32 ) dan FAZ alias Odi ini, setelah pihak penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi, Polres Bone Bolango melakukan pemeriksaan dan menetapakan ketiganya sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas kredit KUR Mikro tahun 2021.
“Jadi dana kredit yang seharusnya di peruntukan untuk mendukung usaha mikro. Dalam rangka pemulihan ekonomi dan bertujuan memperkuat permodalan usaha dalam rangka pelaksanaaan kebijakan pemerintah serta pengembangan sektor rill dan peningkatan UMKM, pada pelaksaanan disalahgunakan oleh para tersangka,” ujar Kapolres Bone Bolango AKBP Moh. Alli, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Aryanto,S.T.K.
Dijelaskan kasus dugaan korupsi BRI Bone Pantai, terjadi sejak awal tahun 2021 yang berasal dari proses pencairan, itu tidak sesuai ketentuan diantaranya nasabah fiktif. Penyimpangan dana nasabah dan ‘fraud’ identitas.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Gorontalo, ditemukan kerugian sebesar 3,4 milyard dan telah mengamankan barang bukti terkait persoalan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu ditanya soal pasal yang akan diterapkan kepada ketiga tersangka atas dugaan korupsi BRI Unit Bone Pantai tersebut.
“Para tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 uu no 31 tahun 1999, sebagaimana telah di rubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Kanit Tipikor, IPDA Yahya Boudelo, SH. (Isno/gopos)