No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorut Serahkan Tersangka Kasus Curanmor ke Kejaksaan

Muhajir by Muhajir
Senin 26 Desember 2022
in Hukum & Kriminal
0
Penyerahan tersangka kasus curanmor ke kejaksaan, Senin (26/12/2022) (isno/gopos)

Penyerahan tersangka kasus curanmor ke kejaksaan, Senin (26/12/2022) (isno/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisan Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut), melalui Unit Tipidter serahkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama satu barang bukti sepeda motor ke Kejaksaan Negeri, Gorontalo Utara, Senin (26/12/2022).

Penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, setelah pihak penyidik Unit Tipidter menyatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya.

“Hari ini kita telah menyerahkan satu tersangka atas kasus curanmor ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” ujar Kapolre Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Nasutin melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim IPTU I Made Budiantara Putra, S.Tr.K.

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda dan Harapan Masa Depan Indonesia

IPTU I Made mengatakan tersangka sebelum diserahkan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokes Polres Gorontalo Utara. Selanjutnya dilakukan rapit tes oleh pihak puskesmas Kecamatan Kwandang.

“Selanjutnya tersangka RB dibawa oleh pihak kejaksaan di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo yang di dampingi oleh Unit III Tipidter,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dan atau penipuan dan penggelapan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 dan atau Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan acaman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Gerakan “1 Juta Vaksin Booster” 142 Orang Sukses Divaksin

Sebelumnya, tersangka RB alias Oyi diringkus Tim Elang Resmo Polres Gorontalo Utara, di Kecamatan Bolangitan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), bersama Polsek Bolangitan, Sulawesi Utara pada Sabtu (29/10/2022).

Dia (tersangka) diamankan polisi setelah adanya laporan atas tindak pidana curanmor yang terjadi di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. (Isno/gopos)

Tags: Kasus CuranmorKejaksaanPolres Gorut
Previous Post

DPRD Akan Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah

Next Post

Adhan Dambea Sebut Penjagub Gorontalo Pemimpin Patut Dicontoh Karena Berani Minta Maaf

Related Posts

Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Pantai Leato Selatan

Selasa 5 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Senin 4 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Belum Lunas TGR TKI, Mantan Aleg Dekab Gorontalo Digelandang ke Rutan

Senin 4 Mei 2026
Next Post
Adhan Dambea memberikan keterangan pers, Senin (26/12/2022) (muhajir/gopos)

Adhan Dambea Sebut Penjagub Gorontalo Pemimpin Patut Dicontoh Karena Berani Minta Maaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.