GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato temukan jamu oplosan merek jamu jawa asli klenceng super, yang diproduksi tanpa izin di salah satu rumah masyarakat di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Pohuwato.
Informasi diperoleh Gopos,id, jamu oplosan itu milik IKM (37) warga berdomisli di Desa Bulili, Kecamatan Duhidaa, Pohuwato. Produksi jamu oplosan tersebut didapati setelah menerima informasi dari masyarakat, sehingga pada hari Kamis (15/12/2022) pukul 23:00 Wita, Personil Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penggeledahan rumah yang diduga sebagai tempat produksi jamu oplosan itu.
Dari pengeledahan itu Polres Pohuwato menemukan barang bukti siap edar untuk diperjualbelikan di sejumlah pasar, sejumlah 86 dos dengan total 646 botol ukuran berbeda-beda.
Tak hanya itu mereka juga mendapati sejumlah barang bukti lainya, sebagai tempat produksi masing-masing 5 buah drum warna biru, 2 buah Dandang stenlis, 2 buah dayung pengaduk,1 buah tabung gas, 1 buah gayung penyaring, 1/2 Dos penutup botol, 1/2 Dos kertas merk / label Jamu, 2 karung warna biru isi botol kecil (botol kosong), ½ karung warna kuning botol kecil (botol kosong), 15 karung warna putih isi botol bir bintang (botol kosong), 3 toples bahan serbuk putih, 1 bungkus plastik sedang berisi daung rempah kering, 2 bungkus plastik kecil berisi crystal mint, 1 ikat Dos kemasan belum terpakai.
Kapolres Pohuwato melalui KBO Reskrim Pohuwato, IPDA Yoptan Robert Frans, mengatakan penggeledahan jamu oplosan itu atas laporan masyarakat, adanya aktivitas produksi tanpa ijin di Kecamatan Marisa.
“Tim Satreskrim menemukan barang bukti jamu oplosan siap edar, yang akan diperjualbelikan disejumlah pasar yang ada di Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Boalemo,” ujar Yoptan, Jum’at (16/12/2022).
Pihaknya akan mengundang terduga pelaku, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pohuwato. “Saat ini tim Satreskrim mengamankan barang bukti guna untuk diamankan di Polres Pohuwato,” tutup Yoptan, (gopos)