GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, tetapkan satu orang tersangka dalam kasus penikaman, di Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
Adalah IH (27), warga Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
HI ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak Polres Gorontalo Utara, sehari setelah kejadian pada Sabtu malam (3/12/2022).
Hairil Zat Abidin alias Hair (27), warga Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara menjadi korban yang tewas dalam peristiwa berdarah itu.
Korban meninggal usai mengalami luka tusuk di bagian atas dada kanan. Kemudian luka tusuk di bagian leher sebela kiri dan luka robek di bagian ketiak belakang.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim IPTU I Made Budiantara Putra mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Jadi kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Itu setelah hasil penyidikan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan dan memeriksa beberapa saksi lainnya,” ujar IPTU I Made, Selasa (6/12/2022).
IPTU I Made menjelaskan untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) KUHP, ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Pasal yang kita terapkan pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutup IPTU I Made. (Isno/gopos)