No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ini Tujuh Tuntutan Prabowo-Sandi di MK

Admin by Admin
Minggu 26 Mei 2019
in Nasional, Politik
0
48
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto resmi mengajukan gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada tujuh poin tuntutan yang diajukan Prabowo-Sandi melalui tim pengacara yang diketuai Bambang Widjojanto.

Ada pun tuntutan BPN Prabowo-Sandi dalam gugatan permohonan ke MK, sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
  3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
  4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H. Joko Widodo dan K.H. Mar’uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
  5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.
  7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga :  PBNU : Beda Pilihan Hal Biasa, Persaudaraan Tetap Utama

Baca juga: Prabowo-Sandiaga Resmi Ajukan Gugatan ke MK

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, gugatan Prabowo-Sandiaga intinya menuding telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

“Singkatnya, tujuan gugatan itu untuk mendiskualifikasi 01 karena TSM,” kata Dahnil Anzar dilansir jpnn.

Selain kecurangan, BPN juga ingin membuktikan adanya praktik korupsi yang masif dalam bidang politik. Sebab, korupsi politik ini merupakan sumber dari praktek korupsi yang ada di Indonesia.

Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto (BW) dalam gugatannya menyebut, pelanggaran TSM dimungkinkan karena kedudukan Jokowi sebagai petahana.

Baca Juga :  Live Streaming: Coffee Morning, Kesiapan Personil KPU Provinsi Jelang Pemilu

“Jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia,” tulis BW.(adm-02/gopos/jpnn)

Baca juga: 24 Tim Meriahkan Festival Bedug Gorontalo

Tags: Mahkamah KonstitusiPemilu 2019Pilpres 2019Prabowo-Sandiaga
Previous Post

Stok Lampu Botol untuk Tumbilotohe Melimpah

Next Post

Pelantikan Marten-Ryan Akan Dirangkai Prosesi Adat

Related Posts

Nasional

Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

Selasa 14 Juli 2026
Polisi melakukan proses penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. ANTARA/M Fikri Setiawan
Nasional

Polri Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul

Kamis 9 Juli 2026
Politik

Papip Celebes Jadi Rebutan Partai di Dua Provinsi, Langkah ke DPR RI 2029 Kian Mantap

Rabu 8 Juli 2026
Screenshot
Deprov Gorontalo

Hamzah Muslimin Serap Beragam Aspirasi Warga Kota Tengah, Drainase hingga Lapangan Kerja Jadi Sorotan

Rabu 8 Juli 2026
Politik

Erwinsyah Ismail Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD Demokrat Gorontalo 2026-2031

Minggu 5 Juli 2026
Politik

Erwinsyah Ismail Siap Bertarung di DPR-RI, Ini Alasannya!

Minggu 5 Juli 2026
Next Post

Pelantikan Marten-Ryan Akan Dirangkai Prosesi Adat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny saat melaksanakan tradisi PedangPora di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (9-7-2026). Putra/Gopos

    Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bonebol RDP Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Mandiri warga Bulango Ulu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dipicu Dendam, Cucu di Gorontalo Nekat Habisi Kakeknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya Itu Kini Berpulang, Jejak Rachmat Gobel untuk Negeri dan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lifestyle Run Fest 2026 Tuai Apresiasi dari Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.