GOPOS.ID – Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto resmi mengajukan gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada tujuh poin tuntutan yang diajukan Prabowo-Sandi melalui tim pengacara yang diketuai Bambang Widjojanto.
Ada pun tuntutan BPN Prabowo-Sandi dalam gugatan permohonan ke MK, sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
- Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
- Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
- Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H. Joko Widodo dan K.H. Mar’uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
- Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.
- Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
Baca juga: Prabowo-Sandiaga Resmi Ajukan Gugatan ke MK
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, gugatan Prabowo-Sandiaga intinya menuding telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
“Singkatnya, tujuan gugatan itu untuk mendiskualifikasi 01 karena TSM,” kata Dahnil Anzar dilansir jpnn.
Selain kecurangan, BPN juga ingin membuktikan adanya praktik korupsi yang masif dalam bidang politik. Sebab, korupsi politik ini merupakan sumber dari praktek korupsi yang ada di Indonesia.
Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto (BW) dalam gugatannya menyebut, pelanggaran TSM dimungkinkan karena kedudukan Jokowi sebagai petahana.
“Jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia,” tulis BW.(adm-02/gopos/jpnn)