GOPOS.ID, GORONTALO – PT. Jasa Raharja Gorontalo terus mengoptimalkan layanan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum. Hal itu salah satunya ditunjukkan dengan proses pencairan biaya perawatan bagi korban yang cepat. Biaya perawatan korban kecelakaan dapat dicairkan paling lambat 3 hari setelah korban mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Untuk menunjang layanan kecepatan pencairan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Gorontalo telah menggandeng Rumah Sakit yang ada di kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo yang sudah terjalin kerja sama dengan PT Jasa Raharja. Di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan (RSUD) Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo. Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan addendum perjanjian kerja sama antara PT Jasa Raharja Gorontalo dengan RSUD Tani dan Nelayan Boalemo, Jumat (14/10/2022). Penandatangan dilakukan Kepala Jasa Raharja Gorontalo Kemal Karman Kamaludin, melalui penanggung jawab Jasa Raharja Boalemo, Lukman Bahsoan.
Dengan adanya kerjasama itu, masyarakat di Kabupaten Boalemo yang menjadi korban kecelakaan bisa melakukan perawatan di RSUD Tani dan Nelayan. Biayanya ditanggung Jasa Raharja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga dengan jalinan kerjasama yang sudah terbangun, sinergi kami (Jasa Raharja) dan pihak RSUD dapat memberikan kemudahan pelayanan yang mendapatkan manfaat jaminan Jasa Raharja,” kata Kemal Karman Kamaluddin.
Kemal melanjutkan masyarakat yang menjadi korban dan termasuk tanggungan Jasa Raharja tak perlu risau dengan biaya perawatan. PT Jasa Raharja akan bergerak cepat dalam mengurus keperluan administrasi yang dibutuhkan pihak RSUD terkait dengan biaya perawatan.
“Jika ada korban yang di rawat dan korban tersebut merupakan tanggungan Jasa Raharja. Pihak RSUD akan langsung berkomunikasi dengan kami dan, insyaallah kami akan segera urus persoalan pembayaran maksimal 3 hari, terhitung saat korban dirawat di RSUD Tani Nelayan,” pungkasnya.(Sari/adv/gopos)