GOPOS.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terkait pemakaian baju adat bagi siswa.
Mengutip dari laman suara.com, dilihat di akun Instagram @undercover.id, Nadiem lewat Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur tiga jenis seragam yang wajib dikenakan siswa, yakni seragam nasional, seragam pramuka, serta pakaian adat.
Disebutkan bahwa aturan baru seragam sekolah ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan di kalangan siswa, sehingga tidak lagi memerhatikan latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali.
Selain itu, pemakaian seragam sekolah dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
“Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya,” sambung Kemendikbudristek dalam peraturannya, dikutip Suara.com pada Rabu (12/10/2022).
Aspek ini dijelaskan lebih detail di Pasal 4, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Pakaian adat ini, seperti diatur di Pasal 10, wajib dikenakan siswa pada hari-hari atau di acara adat tertentu.
Sedangkan untuk pemakaian seragam nasional, Kemendikbudristek mengatur agar dipakai minimal pada hari Senin, Kamis, dan upacara bendera.
Khusus untuk siswa beragama Islam di Provinsi Aceh, seperti diatur di Pasal 6, wajib mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tersebut.
Bukan hanya itu, Nadiem juga mengatur perihal pengadaan pakaian seragam di Pasal 12. Disebutkan bahwa pemerintah pusat, pemda, sekolah, sampai masyarakat juga bisa ikut membantu penyediaan seragam serta pakaian adat untuk siswa yang kurang mampu secara ekonomi. (Suara/Putra/Gopos)