No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tilep Barang Perusahaan, 7 Karyawan Digelandang ke Sel Polres Gorontalo Kota

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 6 Oktober 2022
in Hukum & Kriminal
0
Tilep Barang Perusahaan, 7 Karyawan Digelandang ke Sel Polres Gorontalo Kota

Tujuh karyawan perusahaan distributor bahan pokok di Kota Gorontalo digiring menuju ruang tahanan Mapolres Gorontalo Kota, Kamis (6/10/2022). Foto: Sari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sebanyak 7 orang karyawan sebuah perusahaan distributor bahan pokok di Kota Gorontalo terpaksa harus mendekam di balik jeruji sel Polres Gorontalo Kota. Mereka menjalani masa tahanan setelah menjadi tersangka dugaan penggelapan barang milik perusahaan. Akibat tindakan tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp177 juta.

Ketujuh karyawan tersebut adalah RD alias Ronal; A alias Zul; WM alias Wahyuda; LU alias Lolan; IK alias Isran; FWASDY alias Frans; dan MRK alias Roem. Akibat tindakan yang dilakukan mereka terancam dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun.

Aksi Ronal dan kawan-kawannya diketahui setelah salah seorang karyawan mengambil barang tanpa nota pesanan. Hal itu membuat manajer perusahaan melakukan pemeriksaan dan pengecekan stok barang. Selain itu turut pula dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV pada area gudang penyimpanan. Dari rekaman video CCTV diketahui Ronal dan kawan-kawannya menyisipkan sejumlah barang saat barang akan dikirim ke konsumen.

Baca Juga :  Penikaman Karyawan Rumah Makan di Kota Gorontalo Dipicu Dendam

Penelusuran pihak manajemen lebih lanjut menemukan bila kejadian tersebut sudah berlangsung lebih kurang 10 bulan lamanya. Alhasil pihak manajemen perusahaan menempuh jalur hukum dengan mengadukan Ronal, cs ke Mapolres Gorontalo Kota.

“Modusnya setiap kali ada pengiriman barang ke konsumen, mereka selalu menyisipkan barang-barang lainnya, selanjutnya itu dijual dengan harga murah,” kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, Kamis (6/10/2022)

Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo itu melanjutkan, di hadapan penyidik Ronal dan teman-teman mengaku menjual barang milik perusahaan yang sejak Juni 2021 hingga Maret 2022.  Akibatnya perusahaan mengalami kerugian lebih kurang Rp 177 juta. Mereka disangkakan dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Ajukan Somasi, NasDem Minta KPU Batalkan Pencoretan Remi Ontalu

“Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selanjutnya kami masih akan melakukan pengembangan untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloPenggelapanPolres Gorontalo Kota
Previous Post

UNG Helat Seminar Peningkatan Kapasitas Mahasiswa di Bidang IT

Next Post

Begini Tanggapan Tegas Najwa Shihab Soal Nyinyiran Nikita Mirzani

Related Posts

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao
Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao

Rabu 21 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Next Post

Begini Tanggapan Tegas Najwa Shihab Soal Nyinyiran Nikita Mirzani

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Kelurahan Dembe, Erman Harap Proyek SPAM Dungingi Jadi Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.