No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tilep Barang Perusahaan, 7 Karyawan Digelandang ke Sel Polres Gorontalo Kota

Hasan by Hasan
Kamis 6 Oktober 2022
in Hukum & Kriminal
0
Tujuh karyawan perusahaan distributor bahan pokok di Kota Gorontalo digiring menuju ruang tahanan Mapolres Gorontalo Kota, Kamis (6/10/2022). Foto: Sari/gopos

Tujuh karyawan perusahaan distributor bahan pokok di Kota Gorontalo digiring menuju ruang tahanan Mapolres Gorontalo Kota, Kamis (6/10/2022). Foto: Sari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sebanyak 7 orang karyawan sebuah perusahaan distributor bahan pokok di Kota Gorontalo terpaksa harus mendekam di balik jeruji sel Polres Gorontalo Kota. Mereka menjalani masa tahanan setelah menjadi tersangka dugaan penggelapan barang milik perusahaan. Akibat tindakan tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp177 juta.

Ketujuh karyawan tersebut adalah RD alias Ronal; A alias Zul; WM alias Wahyuda; LU alias Lolan; IK alias Isran; FWASDY alias Frans; dan MRK alias Roem. Akibat tindakan yang dilakukan mereka terancam dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun.

Aksi Ronal dan kawan-kawannya diketahui setelah salah seorang karyawan mengambil barang tanpa nota pesanan. Hal itu membuat manajer perusahaan melakukan pemeriksaan dan pengecekan stok barang. Selain itu turut pula dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV pada area gudang penyimpanan. Dari rekaman video CCTV diketahui Ronal dan kawan-kawannya menyisipkan sejumlah barang saat barang akan dikirim ke konsumen.

Baca Juga :  Gara-gara Tersinggung, Remaja 18 Tahun di Kota Gorontalo Tikam Temannya

Penelusuran pihak manajemen lebih lanjut menemukan bila kejadian tersebut sudah berlangsung lebih kurang 10 bulan lamanya. Alhasil pihak manajemen perusahaan menempuh jalur hukum dengan mengadukan Ronal, cs ke Mapolres Gorontalo Kota.

“Modusnya setiap kali ada pengiriman barang ke konsumen, mereka selalu menyisipkan barang-barang lainnya, selanjutnya itu dijual dengan harga murah,” kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, Kamis (6/10/2022)

Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo itu melanjutkan, di hadapan penyidik Ronal dan teman-teman mengaku menjual barang milik perusahaan yang sejak Juni 2021 hingga Maret 2022.  Akibatnya perusahaan mengalami kerugian lebih kurang Rp 177 juta. Mereka disangkakan dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Asyik Karaoke Tengah Malam, 18 Warga Diamankan Polsek Telaga Biru

“Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selanjutnya kami masih akan melakukan pengembangan untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloPenggelapanPolres Gorontalo Kota
Previous Post

UNG Helat Seminar Peningkatan Kapasitas Mahasiswa di Bidang IT

Next Post

Begini Tanggapan Tegas Najwa Shihab Soal Nyinyiran Nikita Mirzani

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Rutinkan Patroli Malam

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Suami Bacok Istri di Heledulaa Utara: Pelaku Cemburu Istri Diduga Selingkuh

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Flash News: Suami Tikam Istri di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Sekretaris KONI Gorontalo Kecewa Kejati Tak Seret Bendahara di Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Next Post

Begini Tanggapan Tegas Najwa Shihab Soal Nyinyiran Nikita Mirzani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.