No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sebut Rusli Habibie Terlibat Kasus GORR, Adhan Dambea Divonis Penjara 1 Bulan

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 13 September 2022
in Gorontalo
0
Sebut Rusli Habibie Terlibat Kasus GORR, Adhan Dambea Divonis Penjara 1 Bulan

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial (Tipikor-PHI) Gorontalo, Selasa (13/9/2022)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial (Tipikor-PHI) Gorontalo, Selasa (13/9/2022). Vonis penjara 1 bulan dijatuhkan setelah mantan Wali Kota Gorontalo itu dinyatakan bersalah melakukan fitnah terhadap Rusli Habibie, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adhan Dambea dinyatakan bersalah melakukan fitnah baik terhadap Rusli Habibie atas pernyataannya bahwa Rusli Habibie ikut terkait dalam perkara dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Pernyataan itu disampaikan Adhan Dambea menyikapi perkara GORR yang menyeret pejabat Pemprov Gorontalo, Asri Wahyuni Banteng, yang kala itu menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, beberapa waktu lalu. Adhan Dambea menyebut bila Asri Banteng merupakan korban dari para bos-bos (pimpinan, red). Pernyataan itu mengarah kepada sejumlah pejabat Pemprov Gorontalo, salah satunya Rusli Habibie yang saat itu menjabat Gubernur Gorontalo.

Terkait pernyataan Adhan tersebut, Rusli Habibie menempuh jalur hukum dengan melaporkan Adhan Dambea ke Polda Gorontalo. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Baca Juga :  Tinjau Gerai Vaksinasi, Kapolda Gorontalo Jelaskan Manfaat Vaksin Covid-19

Dalam persidangan Adhan Dambea, mengajukan pembelaan terkait dakwaan yang dikenakan terhadap dirinya. Di antaranya pernyataan yang disampaikan dalam kapasitas dirinya sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan. Selain itu pernyataannya didasarkan pada informasi yang dibacanya dalam sebuah majalah yang mengupas dugaan aliran dana berkaitan pembangunan GORR.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hascaryo, Adhan Dambea tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Hal itu sebagaimana dakwaan kombinasi kumulatif kesatu oleh penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Adhan Dambea dari dakwaan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana dakwaan kombiniasi kumulatif kesatu oleh penuntut umum,” kata Hascaryo.

Baca Juga :  Polres Gorut Tetapkan WAP Tersangka Penggelapan

Lebih lanjut Hascaryo mengatakan, Adhan Dambea terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dakwaan kombinasi komulatif kedua penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara satu bulan,” ujar Harcayro didampingi Hakim Anggota, Muh. Fahmi Harry Nugroho, dan Irwanto.

Sementara itu Adhan Dambea usai persidangan menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai adanya. Ia pun menyatakan siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.

“Saya kapan saja siap. Kalau besok disuruh masuk, ya saya akan masuk,” tegas Adhan Dambea menyikapi vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Lebih lanjut Adhan Dambea menyampaikan bila dirinya akan mengikuti perkembangan sikap dari pihak Penuntut Umum terkait vonis Pengadilan. Jika pihak Kejaksaan memutuskan untuk kasasi, maka pihaknya juga siap melakukan langkah-langkah hukum.

Sebelumnya dalam persidangan tuntutan, Adhan Dambea, dituntut pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan penjara.(sari/gopos)

Tags: Adhan DambeaGorontaloGORRRusli Habibie
Previous Post

Mabes Polri Serahkan 4 Tersangka Penambangan Batu Hitam ke Kejari Bone Bolango

Next Post

Kejari Bone Bolango Tahan 4 WNA China Terkait Kasus Batu Hitam

Related Posts

FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow
Gorontalo

FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow

Sabtu 28 Juni 2025
Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa
Gorontalo

Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

Jumat 27 Juni 2025
Panen ray oleh kelompok tani binaan Baznas Provinsi Gorontalo di Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (26/6/2025). (foto.vonso/baznas)
Gorontalo

Baznas Provinsi Gorontalo Angkat Derajat Petani Jagung: Dari Mustahik Menuju Muzakki

Kamis 26 Juni 2025
PPDB Gorontalo Tuai Masalah Lagi, Mulai dari Jarak Hingga Masuknya SMA Swasta
Gorontalo

PPDB Gorontalo Tuai Masalah Lagi, Mulai dari Jarak Hingga Masuknya SMA Swasta

Kamis 26 Juni 2025
Pasca Kebakaran, Polda Gorontalo Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan
Gorontalo

Tiga Pejabat Utama Polda Gorontalo Rotasi Jabatan

Kamis 26 Juni 2025
Adhan Dambea Dukung Kejati Gorontalo Bongkar Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat
Gorontalo

Adhan Dambea Dukung Kejati Gorontalo Bongkar Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat

Rabu 25 Juni 2025
Next Post
Kejari Bone Bolango Tahan 4 WNA China Terkait Kasus Batu Hitam

Kejari Bone Bolango Tahan 4 WNA China Terkait Kasus Batu Hitam

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direskrimum Polda dan Kapolresta Gorontalo Kota Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB Gorontalo Tuai Masalah Lagi, Mulai dari Jarak Hingga Masuknya SMA Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.