No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sebut Rusli Habibie Terlibat Kasus GORR, Adhan Dambea Divonis Penjara 1 Bulan

Hasan by Hasan
Selasa 13 September 2022
in Gorontalo
0
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial (Tipikor-PHI) Gorontalo, Selasa (13/9/2022)

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial (Tipikor-PHI) Gorontalo, Selasa (13/9/2022)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial (Tipikor-PHI) Gorontalo, Selasa (13/9/2022). Vonis penjara 1 bulan dijatuhkan setelah mantan Wali Kota Gorontalo itu dinyatakan bersalah melakukan fitnah terhadap Rusli Habibie, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adhan Dambea dinyatakan bersalah melakukan fitnah baik terhadap Rusli Habibie atas pernyataannya bahwa Rusli Habibie ikut terkait dalam perkara dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Pernyataan itu disampaikan Adhan Dambea menyikapi perkara GORR yang menyeret pejabat Pemprov Gorontalo, Asri Wahyuni Banteng, yang kala itu menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, beberapa waktu lalu. Adhan Dambea menyebut bila Asri Banteng merupakan korban dari para bos-bos (pimpinan, red). Pernyataan itu mengarah kepada sejumlah pejabat Pemprov Gorontalo, salah satunya Rusli Habibie yang saat itu menjabat Gubernur Gorontalo.

Terkait pernyataan Adhan tersebut, Rusli Habibie menempuh jalur hukum dengan melaporkan Adhan Dambea ke Polda Gorontalo. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Baca Juga :  Kericuhan di PLTMH Poduwoma, Bone Bolango, Puluhan Warga Protes Penganiayaan Seorang Pekerja Lokal

Dalam persidangan Adhan Dambea, mengajukan pembelaan terkait dakwaan yang dikenakan terhadap dirinya. Di antaranya pernyataan yang disampaikan dalam kapasitas dirinya sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan. Selain itu pernyataannya didasarkan pada informasi yang dibacanya dalam sebuah majalah yang mengupas dugaan aliran dana berkaitan pembangunan GORR.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hascaryo, Adhan Dambea tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Hal itu sebagaimana dakwaan kombinasi kumulatif kesatu oleh penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Adhan Dambea dari dakwaan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana dakwaan kombiniasi kumulatif kesatu oleh penuntut umum,” kata Hascaryo.

Baca Juga :  Dinamika Harga Pangan Gorontalo Jelang Ramadan: Beras Stabil, Ketan Melambung

Lebih lanjut Hascaryo mengatakan, Adhan Dambea terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dakwaan kombinasi komulatif kedua penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara satu bulan,” ujar Harcayro didampingi Hakim Anggota, Muh. Fahmi Harry Nugroho, dan Irwanto.

Sementara itu Adhan Dambea usai persidangan menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai adanya. Ia pun menyatakan siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.

“Saya kapan saja siap. Kalau besok disuruh masuk, ya saya akan masuk,” tegas Adhan Dambea menyikapi vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Lebih lanjut Adhan Dambea menyampaikan bila dirinya akan mengikuti perkembangan sikap dari pihak Penuntut Umum terkait vonis Pengadilan. Jika pihak Kejaksaan memutuskan untuk kasasi, maka pihaknya juga siap melakukan langkah-langkah hukum.

Sebelumnya dalam persidangan tuntutan, Adhan Dambea, dituntut pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan penjara.(sari/gopos)

Tags: Adhan DambeaGorontaloGORRRusli Habibie
Previous Post

Mabes Polri Serahkan 4 Tersangka Penambangan Batu Hitam ke Kejari Bone Bolango

Next Post

Kejari Bone Bolango Tahan 4 WNA China Terkait Kasus Batu Hitam

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post
Para tersangka penambangan ilegal batu hitam saat dibawa ke mobil tahanan yang kemudian akan menuju lapas Kelas I Gorontalo

Kejari Bone Bolango Tahan 4 WNA China Terkait Kasus Batu Hitam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.