GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo, Idris Kunte, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Permohonan dan Penyelesaian Sengketa Informasi (SIPPSI) Komisi Informasi Provinsi.
Peluncuran aplikasi ini disertai sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (5/7/2022), di Hotel Grand Amalia, Boalemo.
Masran daalm sambutannya mengatakan, apresiasi yang tinggi bagi KIP Provinsi Gorontalo yang telah bersama-sama jajarannya bekerja sama dalam melayani masyarakat.
“Semoga kolaborasi kita bekerja dalam hal urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan ini akan terus bergerak. Saya berharap teman teman di Komisi Informasi Provinsi, mengikuti apa yang kami lakukan, sosialisasi terhadap masyarakat pemerintah setempat dalam rangka memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” ujar Masran.
Di tempat yang sama, Idris Kunte, Ketua Komisioner KIP Gorontalo memberikan materi sosialisasi tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aplikasi yang diluncurkan.
“Aplikasi ini hadir sebagai wujud profesionalitas dan tanggung jawab lembaga dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik, serta tugas lembaga menjamin dan memastikan hak konstitusional setiap warga negara dalam memperoleh Informasi Publik,” kata Idris.
Secara teknis, SIPPSI dijelaskan oleh salah satu anggota KIP, Irwan Karim.
Aplikasi SIPPSI kata Irwan dibuat dengan tujuan memberikan kemudahan pelayanan bagi para pemohon Sengketa Informasi Publik, dalam bentuk layanan administrasi secara online.
Tahapannya sejak saat melakukan registrasi pemohon, verifikasi dokumen pendukung, sampai pada putusan hasil sidang sengketa Informasi. (adm-01/gopos)