GOPOS.ID – Kabar gembira bagi kalangan pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah. Aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya direvisi. Dengan demikian maka teknis pemberian THR bagi pejabat dan PNS Pemda tak lagi membutuhkan Peraturan Daerah (Perda).
Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019, pada Pasal 10 ayat (2) disebutkan, teknis pemberian THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Revisi tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Mendagri bernomor 188.31/3746/SJ tertanggal 13 Mei 2019. Isinya permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019, yang menjadi dasar pemberian gaji 13 dan THR.
Baca juga: Balai POM Gorontalo Temukan Mie Basah Mengandung Boraks
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar membenarkan surat Mendagri bernomor 188.31/3746/SJ. Surat itu ditujukan kepada Menteri Keuangan RI (Menkeu) dan Menpan RB.
“Surat itu untuk meminta revisi PP 35 dan 36 tahun 2019,” ujarnya dilansir CNBC Indonesia.
Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan, pihaknya akan merevisi PP No. 36 Tahun 2019. Revisi yang akan dilakukan mencakup soal frasa terkait alur pemberian THR bagi para tanggungan negara di daerah.
“Dari semula diatur melalui peraturan daerah atau Perda menjadi peraturan kepala daerah (Perkada),” kata Nufransa.
Baca juga: Butuh Perda, THR PNS Pemda Terancam Tak Cair
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 mengatur, teknis pemberian THR PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Ketentuan itu membuat kalangan PNS di daerah galau. Sebab, penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama. Sementara, waktu menjelang lebaran Idul Fitri 1440 H tak sampai sebulan lagi.(adm-02/gopos)