No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Alhamdulillah… Direvisi, THR PNS Pemda Tak Lagi Butuh Perda

Admin by Admin
Selasa 14 Mei 2019
in Headline, Nasional
0
42
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kabar gembira bagi kalangan pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah. Aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya direvisi. Dengan demikian maka teknis pemberian THR bagi pejabat dan PNS Pemda tak lagi membutuhkan Peraturan Daerah (Perda).

Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019, pada Pasal 10 ayat (2) disebutkan, teknis pemberian THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Revisi tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Mendagri bernomor 188.31/3746/SJ tertanggal 13 Mei 2019. Isinya permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019, yang menjadi dasar pemberian gaji 13 dan THR.

Baca Juga :  Sah! APBD Perubahan Provinsi Gorontalo 2019 Disetujui, Anggarannya Naik

Baca juga: Balai POM Gorontalo Temukan Mie Basah Mengandung Boraks

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar membenarkan surat Mendagri bernomor 188.31/3746/SJ. Surat itu ditujukan kepada Menteri Keuangan RI (Menkeu) dan Menpan RB.

“Surat itu untuk meminta revisi PP 35 dan 36 tahun 2019,” ujarnya dilansir CNBC Indonesia.

Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan, pihaknya akan merevisi PP No. 36 Tahun 2019. Revisi yang akan dilakukan mencakup soal frasa terkait alur pemberian THR bagi para tanggungan negara di daerah.

Baca Juga :  Korban Meninggal Banjir Sentani Bertambah Jadi 50 Orang

“Dari semula diatur melalui peraturan daerah atau Perda menjadi peraturan kepala daerah (Perkada),” kata Nufransa.

Surat Mendagri yang meminta revisi PP 35 dan 36 Tahun 2019. (istimewa)

Baca juga: Butuh Perda, THR PNS Pemda Terancam Tak Cair

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 mengatur, teknis pemberian THR PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Ketentuan itu membuat kalangan PNS di daerah galau. Sebab, penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama. Sementara, waktu menjelang lebaran Idul Fitri 1440 H tak sampai sebulan lagi.(adm-02/gopos)

Tags: APBDAPBNLebaran Idul Fitri 1440 HMendagriMenkeuMenPAN RBPNS DaerahTHR PemdaTHR PNS Pemda
Previous Post

Kepala Daerah Tandatangani Kesepakatan Bersama SPAM Regional

Next Post

Safari Ramadan di Pohuwato, Rusli Berikan Bantuan untuk Mesjid

Related Posts

Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU Profesor Mohammad Nuh saat di Jombang, Jawa Timur. ANTARA/Asmaul
Nasional

Muktamar Ke-35 NU di Jombang Sah Kuorum, 557 Pemilik Hak Suara Resmi Ditetapkan

Rabu 26 Agustus 2026
Nasional

Yonif 713/ST Bawa Rasa Damai di Wilayah Distrik Ugimba – Intan Jaya Usai Terisolasi Belasan Tahun Akibat KKB

Kamis 20 Agustus 2026
Petugas melihat kondisi bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka melaporkan terdapat tiga korban jiwa dari ambruknya gedung ruang tunggu pelabuhan yang diguncang gempa bumi magnitudo (M) 7,7 tersebut. ANTARA FOTO/Gregorio J Gilbert/sth/nz
Nasional

Gempa M7.7 di NTT Tewaskan 38 Orang

Sabtu 15 Agustus 2026
Arsip - Motor listrik Viper dari VInFast. (ANTARA/VinFast Indonesia)
Nasional

Pemerintah Umumkan Insentif Produksi 1 Juta Motor Listrik Dalam Negeri

Jumat 14 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Next Post

Safari Ramadan di Pohuwato, Rusli Berikan Bantuan untuk Mesjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Bacok Istri di Heledulaa Utara: Pelaku Cemburu Istri Diduga Selingkuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.