No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Alhamdulillah… Direvisi, THR PNS Pemda Tak Lagi Butuh Perda

Admin by Admin
Selasa 14 Mei 2019
in Headline, Nasional
0
42
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kabar gembira bagi kalangan pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah. Aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya direvisi. Dengan demikian maka teknis pemberian THR bagi pejabat dan PNS Pemda tak lagi membutuhkan Peraturan Daerah (Perda).

Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019, pada Pasal 10 ayat (2) disebutkan, teknis pemberian THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Revisi tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Mendagri bernomor 188.31/3746/SJ tertanggal 13 Mei 2019. Isinya permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019, yang menjadi dasar pemberian gaji 13 dan THR.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo Bantu Korban Banjir Boalemo

Baca juga: Balai POM Gorontalo Temukan Mie Basah Mengandung Boraks

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar membenarkan surat Mendagri bernomor 188.31/3746/SJ. Surat itu ditujukan kepada Menteri Keuangan RI (Menkeu) dan Menpan RB.

“Surat itu untuk meminta revisi PP 35 dan 36 tahun 2019,” ujarnya dilansir CNBC Indonesia.

Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan, pihaknya akan merevisi PP No. 36 Tahun 2019. Revisi yang akan dilakukan mencakup soal frasa terkait alur pemberian THR bagi para tanggungan negara di daerah.

Baca Juga :  Negosiasi Jalan di Tempat, BSG Belum Mampu Penuhi Tuntutan Pemkot Gorontalo

“Dari semula diatur melalui peraturan daerah atau Perda menjadi peraturan kepala daerah (Perkada),” kata Nufransa.

Surat Mendagri yang meminta revisi PP 35 dan 36 Tahun 2019. (istimewa)

Baca juga: Butuh Perda, THR PNS Pemda Terancam Tak Cair

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 mengatur, teknis pemberian THR PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Ketentuan itu membuat kalangan PNS di daerah galau. Sebab, penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama. Sementara, waktu menjelang lebaran Idul Fitri 1440 H tak sampai sebulan lagi.(adm-02/gopos)

Tags: APBDAPBNLebaran Idul Fitri 1440 HMendagriMenkeuMenPAN RBPNS DaerahTHR PemdaTHR PNS Pemda
Previous Post

Kepala Daerah Tandatangani Kesepakatan Bersama SPAM Regional

Next Post

Safari Ramadan di Pohuwato, Rusli Berikan Bantuan untuk Mesjid

Related Posts

Nasional

Prajurit Yonif 713/Satya Tama Ikut Bangun Jembatan Merah Putih di Papua

Rabu 14 Oktober 2026
Olis
Headline

LIRA Siapkan Laporan ke Mabes Polri soal Perdagangan Batu Hitam di Gorontalo, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Selasa 13 Oktober 2026
Headline

Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

Selasa 13 Oktober 2026
Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Gelar PPAB Raya, Perkuat Ideologi dan Konsolidasi Kader di Era Digital

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

Jumat 9 Oktober 2026
Komisi VII DPR RI melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon Dewas RRI, Rabu (7/10).(Foto: Antara)
Nasional

Komisi VII DPR Tetapkan Lima Dewas RRI Periode 2026–2031, Satu Putra Gorontalo

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post

Safari Ramadan di Pohuwato, Rusli Berikan Bantuan untuk Mesjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.