No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Fadel Muhammad Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencopotan sebagai Wakil Ketua MPR

Hasan by Hasan
Minggu 21 Agustus 2022
in Gorontalo
0
Wakil Ketua MPR RI

Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad. (Foto : Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fadel Muhammad memastikan akan menempuh jalur hukum terkait pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR RI. Langkah itu ditempuh karena mekanisme pencopotan dirinya tidak sesuai peraturan perundang-undangan maupun tata terbit di DPD/MPR.

Menurut Fadel Muhammad, mekanisme mosi tidak percaya tidak ada dalam aturan perundang-undangan. Begitu pula tata tertib maupun aturan lain yang ada di DPD/MPR. Sehingga usulan pengambilalihan mandat oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional.

“Pencopotan saya sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis, 18 Agustus 2022, tidak sesuai aturan. Oleh karena itu saya akan menempuh jalur hukum,” tegas Fadel di Jakarta.

Fadel menegaskan, kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya Advokat Senior dan Penasehat Hukum Dahlan Pido, SH., MH menilai, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti selama ini banyak menggunakan institusi DPD-RI untuk memperjuangkan kepentingan politiknya sendiri.

Baca Juga :  Momentum HUT Bone Bolango ke-18 Jadi Evaluasi Pencapaian Pembangunan

“Misalnya mendesak ditarik dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Prof. Dr. Fadel Muhammad untuk periode 2019-2024 dari unsur DPD RI.Padahal Fadel Muhammad di pilih secara sah dalam rapat pleno DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019 malam,” ujar Dahlan.

Menurut Dahlan Pido, dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau MD3, Juncto Tatib MPR-RI No. 1 Tahun 2019, yang mengatur Susunan, Kedudukan dan Keanggotaan serta Tata Cara MPR dalam melaksanakan wewenang, tugas, hak dan kewajiban MPR-RI. Pada Pasal 29 ayat 2 jelas dan terang disebutkan, bahwa untuk Pimpinan MPR-RI yang diberhentikan, harus memenuhi unsur seperti pada huruf a, menyebutkan diberhentikan sebagai anggota DPR-RI dan DPD-RI, dan di huruf b menyebutkan, tidak dapat melakukan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan

Baca Juga :  Imigrasi Gorontalo Perkuat Pembangunan Zona Integritas Capai WBK

“Terlihat dari Pasal 29 ayat (2) huruf a dan b, alasan Ketua DPD-RI untuk meminta menarik Wakil Ketua MPR-RI (Prof. Dr. Fadel Muhammad) sangat premature, Cacat Hukum dan In-Konstitusional,” beber Dahlan Pido.

Menurut Dahlan, contoh akrobat lain dari Ketua DPD-RI / La Nyalla Mahmud Mattalitti adalah, seperti menggunakan institusi DPD-RI dan anggaran APBN menggugat President Threshold (PT) 20 % ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus menjadi 0 persen, ini juga terlihat salah satu kepentingan pribadi agar bisa menjadi Calon Presiden (Capres) di tahun 2024.

“Kalau keluar gedung ini tidak bisa membawa-bawa nama DPD-RI, La Nyalla harus membuat partai politik jika ingin menjadi calon Presiden bukan menggunakan DPD-RI untuk kepentingan politik pribadinya,” pungkasnya. (adm-02/gopos)

Tags: DPD RIFadel MuhammadGorontaloMPR RI
Previous Post

Dicopot dari Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad Tempuh Jalur Hukum

Next Post

Polisi Ringkus 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan Ojek Online

Related Posts

Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Leato, Gorontalo.
Gorontalo

Prabowo Pasang Foto KNMP Gorontalo di DPR RI

Rabu 20 Mei 2026
Next Post

Polisi Ringkus 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan Ojek Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.