No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, Warga Pohuwato Duduk di Kursi Pesakitan

Hasanuddin by Hasanuddin
Sabtu 23 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, Warga Pohuwato Duduk di Kursi Pesakitan

Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU Randangan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Marisa, Kamis 21/07/2022 (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Dugaan penyelewenangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Randangan, Pohuwato, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Pohuwato. Pada agenda sidang perdana, Kamis (21/7/2022), SK yang duduk di kursi pesakitan didakwa melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas

Dakwaan terhadap SK dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohamad Reza Rumondor, S.H. Dalam dakwaan, SK disebutkan melanggar UU Pasal 40 angka 9 Undang-undang Cipta Kerja lantaran mengangkut BBM atau jual/beli niaga BBM bersubsidi.

Menurut Reza Rumondor, untuk pembuktian dakwaan terhadap SK pihaknya akan menghadirkan para saksi. “Ini masih terduga, jadi semua pembuktian nanti kita akan buktikan di Minggu depan. Terkait dia (SK) terbukti atau tidak, nanti kita akan buktikan dipersidangan nanti,” jelas Reza kepada gopos.id, usai persidangan.

Menurut Reza, para saksi belum dihadirkan karena tahapan baru pada sidang perdana. Yakni pembacaan dakwaan. Apabila tidak ada tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa atas dakwaan maka para saksi akan dihadirkan ke persidangan untuk pembuktian.

Baca Juga :  Rusli Habibie Dorong Suharso Jadi Menteri Kembali

“Termasuk akan diperkuat dengan barang bukti seperti beberapa galon BBM bersubsidi jenis solar hasil sitaan, serta satu unit mobil pikap,” kata Reza

Sementara itu SK (23) didampingi pengacara membantah atas semua dakwaan terhadap dirinya. Melalui Kuasa Hukum SK, Stenli Nippi, SH, MH, terdakwa keberatan terkait beberapa uraian materi yang disangkakan. Alasannya ada kejanggalan yang tidak sesuai dengan apa yang didakwakan. Yakni tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau liquefied gas yang disubsidi oleh pemerintah, diatur didalam pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2022, tentang cipta kerja, sebagaimana perubahan atas pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.  

“Terdakwa memberikan keterangan keberatan terhadap isi materi dakwaan itu, tentang kepemilikan BBM jenis Solar, serta mobil yang dipakai mengangkut bukan milik terdakwa. Namun dirinya hanya diperintahkan oleh seseorang untuk membawa mobil di pinggir jalan yang tidak jauh dari SPBU,”ujar Stenli

Baca Juga :  BPBD Kabupaten Gorontalo Ajak Warga Cegah Korona

Menurut Stenli, uraian materi peristiwa yang dibacakan JPU tidak tepat kepada kliennya yang hanya bekerja sebagai buruh atau orang dipekerjakan.

“Kita menghormati asas praduga tak bersalah, nantilah fakta persidangan yang akan mengungkapkannya terkait peristiwa pidana yang diduga dilakukan SK pada april 2021 silam. Maka untuk membuktikan siapa yang benar dan salah, akan sama-sama kita uji melalui sidang pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti di persidangan, siapa aktor pelaku sebenarnya,” ungkap Stenli.

Stenli mengaku kliennya mendapat tekanan luar biasa, sehingga membutuhkan energi keberanian mengungkap sesuatu yang di luar dari dugaan semua pihak. 

“Kami sudah mengajukan di persidangan, agar terdakwa dapat dilakukan  penahanan  dirumahnya,” tutup Stenli.(Yusuf/gopos)

Tags: BBM SubisidiGorontaloPohuwato
Previous Post

KEK Sanur Siap Wujudkan Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Jadi Destinasi Wisata

Next Post

Jembatan Rusak di Pulubala Kab. Gorontalo Segera Diperbaiki 

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Jembatan Rusak di Pulubala Kab. Gorontalo Segera Diperbaiki 

Jembatan Rusak di Pulubala Kab. Gorontalo Segera Diperbaiki 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.