No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, Warga Pohuwato Duduk di Kursi Pesakitan

Hasanuddin by Hasanuddin
Sabtu 23 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, Warga Pohuwato Duduk di Kursi Pesakitan

Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU Randangan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Marisa, Kamis 21/07/2022 (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Dugaan penyelewenangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Randangan, Pohuwato, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Pohuwato. Pada agenda sidang perdana, Kamis (21/7/2022), SK yang duduk di kursi pesakitan didakwa melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas

Dakwaan terhadap SK dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohamad Reza Rumondor, S.H. Dalam dakwaan, SK disebutkan melanggar UU Pasal 40 angka 9 Undang-undang Cipta Kerja lantaran mengangkut BBM atau jual/beli niaga BBM bersubsidi.

Menurut Reza Rumondor, untuk pembuktian dakwaan terhadap SK pihaknya akan menghadirkan para saksi. “Ini masih terduga, jadi semua pembuktian nanti kita akan buktikan di Minggu depan. Terkait dia (SK) terbukti atau tidak, nanti kita akan buktikan dipersidangan nanti,” jelas Reza kepada gopos.id, usai persidangan.

Menurut Reza, para saksi belum dihadirkan karena tahapan baru pada sidang perdana. Yakni pembacaan dakwaan. Apabila tidak ada tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa atas dakwaan maka para saksi akan dihadirkan ke persidangan untuk pembuktian.

Baca Juga :  BNNP Gorontalo Sediakan Layanan Rehabilitasi Anak Kecanduan Lem

“Termasuk akan diperkuat dengan barang bukti seperti beberapa galon BBM bersubsidi jenis solar hasil sitaan, serta satu unit mobil pikap,” kata Reza

Sementara itu SK (23) didampingi pengacara membantah atas semua dakwaan terhadap dirinya. Melalui Kuasa Hukum SK, Stenli Nippi, SH, MH, terdakwa keberatan terkait beberapa uraian materi yang disangkakan. Alasannya ada kejanggalan yang tidak sesuai dengan apa yang didakwakan. Yakni tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau liquefied gas yang disubsidi oleh pemerintah, diatur didalam pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2022, tentang cipta kerja, sebagaimana perubahan atas pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.  

“Terdakwa memberikan keterangan keberatan terhadap isi materi dakwaan itu, tentang kepemilikan BBM jenis Solar, serta mobil yang dipakai mengangkut bukan milik terdakwa. Namun dirinya hanya diperintahkan oleh seseorang untuk membawa mobil di pinggir jalan yang tidak jauh dari SPBU,”ujar Stenli

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Usulkan Pengolahan Limba B3 ke KLHK

Menurut Stenli, uraian materi peristiwa yang dibacakan JPU tidak tepat kepada kliennya yang hanya bekerja sebagai buruh atau orang dipekerjakan.

“Kita menghormati asas praduga tak bersalah, nantilah fakta persidangan yang akan mengungkapkannya terkait peristiwa pidana yang diduga dilakukan SK pada april 2021 silam. Maka untuk membuktikan siapa yang benar dan salah, akan sama-sama kita uji melalui sidang pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti di persidangan, siapa aktor pelaku sebenarnya,” ungkap Stenli.

Stenli mengaku kliennya mendapat tekanan luar biasa, sehingga membutuhkan energi keberanian mengungkap sesuatu yang di luar dari dugaan semua pihak. 

“Kami sudah mengajukan di persidangan, agar terdakwa dapat dilakukan  penahanan  dirumahnya,” tutup Stenli.(Yusuf/gopos)

Tags: BBM SubisidiGorontaloPohuwato
Previous Post

KEK Sanur Siap Wujudkan Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Jadi Destinasi Wisata

Next Post

Jembatan Rusak di Pulubala Kab. Gorontalo Segera Diperbaiki 

Related Posts

Pria di Kota Gorontalo Nekat Begal Payudara, Terancam Penjara 9 Tahun
Hukum & Kriminal

Pria di Kota Gorontalo Nekat Begal Payudara, Terancam Penjara 9 Tahun

Kamis 28 Agustus 2025
Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat
Hukum & Kriminal

Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

Sabtu 23 Agustus 2025
Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Rabu 20 Agustus 2025
Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Next Post
Jembatan Rusak di Pulubala Kab. Gorontalo Segera Diperbaiki 

Jembatan Rusak di Pulubala Kab. Gorontalo Segera Diperbaiki 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unjuk Rasa di Perlimaan Telaga Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebanyak 11 Aktivis Gorontalo Diamankan Pasca Unjuk Rasa Ricuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Ketidakhadiran Gubernur dan Kapolda, Mahasiswa Massa Demonstrasi Bakar Barikade Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Ojek Online Se-Gorontalo Dzikir dan Kirim Doa untuk Almarhum Affan Kurniawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.