No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, Warga Pohuwato Duduk di Kursi Pesakitan

Hasan by Hasan
Sabtu 23 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU Randangan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Marisa, Kamis 21/07/2022 (Istimewa)

Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU Randangan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Marisa, Kamis 21/07/2022 (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Dugaan penyelewenangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Randangan, Pohuwato, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Pohuwato. Pada agenda sidang perdana, Kamis (21/7/2022), SK yang duduk di kursi pesakitan didakwa melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas

Dakwaan terhadap SK dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohamad Reza Rumondor, S.H. Dalam dakwaan, SK disebutkan melanggar UU Pasal 40 angka 9 Undang-undang Cipta Kerja lantaran mengangkut BBM atau jual/beli niaga BBM bersubsidi.

Menurut Reza Rumondor, untuk pembuktian dakwaan terhadap SK pihaknya akan menghadirkan para saksi. “Ini masih terduga, jadi semua pembuktian nanti kita akan buktikan di Minggu depan. Terkait dia (SK) terbukti atau tidak, nanti kita akan buktikan dipersidangan nanti,” jelas Reza kepada gopos.id, usai persidangan.

Menurut Reza, para saksi belum dihadirkan karena tahapan baru pada sidang perdana. Yakni pembacaan dakwaan. Apabila tidak ada tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa atas dakwaan maka para saksi akan dihadirkan ke persidangan untuk pembuktian.

Baca Juga :  Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

“Termasuk akan diperkuat dengan barang bukti seperti beberapa galon BBM bersubsidi jenis solar hasil sitaan, serta satu unit mobil pikap,” kata Reza

Sementara itu SK (23) didampingi pengacara membantah atas semua dakwaan terhadap dirinya. Melalui Kuasa Hukum SK, Stenli Nippi, SH, MH, terdakwa keberatan terkait beberapa uraian materi yang disangkakan. Alasannya ada kejanggalan yang tidak sesuai dengan apa yang didakwakan. Yakni tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau liquefied gas yang disubsidi oleh pemerintah, diatur didalam pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2022, tentang cipta kerja, sebagaimana perubahan atas pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.  

“Terdakwa memberikan keterangan keberatan terhadap isi materi dakwaan itu, tentang kepemilikan BBM jenis Solar, serta mobil yang dipakai mengangkut bukan milik terdakwa. Namun dirinya hanya diperintahkan oleh seseorang untuk membawa mobil di pinggir jalan yang tidak jauh dari SPBU,”ujar Stenli

Baca Juga :  Seorang Warga Buntulia Barat Tewas Dibacok Gara-gara Lahan Tambak

Menurut Stenli, uraian materi peristiwa yang dibacakan JPU tidak tepat kepada kliennya yang hanya bekerja sebagai buruh atau orang dipekerjakan.

“Kita menghormati asas praduga tak bersalah, nantilah fakta persidangan yang akan mengungkapkannya terkait peristiwa pidana yang diduga dilakukan SK pada april 2021 silam. Maka untuk membuktikan siapa yang benar dan salah, akan sama-sama kita uji melalui sidang pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti di persidangan, siapa aktor pelaku sebenarnya,” ungkap Stenli.

Stenli mengaku kliennya mendapat tekanan luar biasa, sehingga membutuhkan energi keberanian mengungkap sesuatu yang di luar dari dugaan semua pihak. 

“Kami sudah mengajukan di persidangan, agar terdakwa dapat dilakukan  penahanan  dirumahnya,” tutup Stenli.(Yusuf/gopos)

Tags: BBM SubisidiGorontaloPohuwato
Previous Post

KEK Sanur Siap Wujudkan Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Jadi Destinasi Wisata

Next Post

Jembatan Rusak di Pulubala Kab. Gorontalo Segera Diperbaiki 

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Wakil Bupati Gorontalo, Hendra Hemeto di dampingi Kepala Desa Pulubala meninjau langsung jembatan yang rusak di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Jumat (22/07/2022) malam. (foto: Istimewa)

Jembatan Rusak di Pulubala Kab. Gorontalo Segera Diperbaiki 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.