GOPOS.ID – WhatsApp, Facebook dan Instagram akhirnya didaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat. Dengan demikian tiga platform milik Meta itu terbebas dari ancaman blokir Kominfo.
Berdasarkan situs PSE Kominfo pada Selasa (19/7/2022), Meta sudah mendaftarkan WhatsApp, Instagram dan Facebook per hari ini sejak siang tadi. Ketiganya terdaftar sebagai PSE Asing.
Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE LTD. Keduanya juga terdaftar dalam dua versi, yakni versi website (instagram.com dan facebook.com) serta versi aplikasi (link via App Store Apple).
Sementara WhatsApp didaftarkan sebagai PSE Lingkup Privat juga oleh Facebook Singapore PTE LTD. Yang didaftarkan adalah Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger.
Tiga platform Meta ini mendaftar hanya sehari menjelang deadline pendaftaran PSE Lingkup Privat, yang jatuh pada 20 Juli 2022. Setelah lewat tenggat waktu itu, pemerintah akan mulai memberikan peringatan serta sanksi kepada platform yang tak mendaftar.
Sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Saat ditanya apakah Meta sudah mendaftar, ia menjawab kalau perusahaan itu masih dalam tahap pendaftaran.
“Saya enggak tahu ya, terakhir saya dengar mereka masih dalam proses mendaftar,” ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022) mengutip dari laman suara.com – jaringan berita gopos.id.Â
Adapun pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Semuel menuturkan, setidaknya ada dua alasan kenapa mereka harus mendaftar ke PSE lingkup privat.
“Pertama, kami ingin menjelaskan bahwa maksud dan tujuan semua PSE itu wajib mendaftar karena aktivitas ekonomi kita bukan hanya di ruang fisik, tapi juga di ruang digital,” terang pria yang akrab disapa Sem ini dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Alasan kedua, lanjut Sem, platform digital itu menjalankan usahanya di Indonesia. Jadi, mereka harus patuh juga terhadap peraturan, termasuk pajak.
“Jadi bukan hanya (pelaku usaha) Indonesia yang bayar pajak. Mereka yang berusaha di ruang digital, walaupun tidak berlokasi di indonesia, itu juga wajib mematuhi perpajakan kita,” jelas Sem.
Baca Juga: Meninggal Sakit di Papua, Satu Prajurit Yonif 711/RKS Dipulangkan ke Gorontalo
Meski demikian kebijakan ini dikritik oleh sejumlah aktivis siber, yang menilai bahwa aturan PSE Lingkup Privat ini memuat beberapa pasal karet, berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, serta mengancam privasi pengguna internet di Indonesia. (Suara/Putra/Gopos)