No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

WhatsApp, Facebook hingga Instagram Bebas dari Ancaman Blokir Kominfo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 20 Juli 2022
in Nasional
0
WhatsApp, Facebook dan Instagram mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat pada Selasa (19/7/2022). Foto: Ilustrasi aplikasi Whatsapp.  (Suara.com)

WhatsApp, Facebook dan Instagram mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat pada Selasa (19/7/2022). Foto: Ilustrasi aplikasi Whatsapp. (Suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – WhatsApp, Facebook dan Instagram akhirnya didaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat. Dengan demikian tiga platform milik Meta itu terbebas dari ancaman blokir Kominfo.

Berdasarkan situs PSE Kominfo pada Selasa (19/7/2022), Meta sudah mendaftarkan WhatsApp, Instagram dan Facebook per hari ini sejak siang tadi. Ketiganya terdaftar sebagai PSE Asing.

Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE LTD. Keduanya juga terdaftar dalam dua versi, yakni versi website (instagram.com dan facebook.com) serta versi aplikasi (link via App Store Apple).

Sementara WhatsApp didaftarkan sebagai PSE Lingkup Privat juga oleh Facebook Singapore PTE LTD. Yang didaftarkan adalah Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger.

Tiga platform Meta ini mendaftar hanya sehari menjelang deadline pendaftaran PSE Lingkup Privat, yang jatuh pada 20 Juli 2022. Setelah lewat tenggat waktu itu, pemerintah akan mulai memberikan peringatan serta sanksi kepada platform yang tak mendaftar.

Baca Juga :  Berkostum Squid Game, Petugas Kemenkumham Jatim Kawal SKD CPNS

Sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Saat ditanya apakah Meta sudah mendaftar, ia menjawab kalau perusahaan itu masih dalam tahap pendaftaran.

“Saya enggak tahu ya, terakhir saya dengar mereka masih dalam proses mendaftar,” ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022) mengutip dari laman suara.com – jaringan berita gopos.id. 

Adapun pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Semuel menuturkan, setidaknya ada dua alasan kenapa mereka harus mendaftar ke PSE lingkup privat.

“Pertama, kami ingin menjelaskan bahwa maksud dan tujuan semua PSE itu wajib mendaftar karena aktivitas ekonomi kita bukan hanya di ruang fisik, tapi juga di ruang digital,” terang pria yang akrab disapa Sem ini dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga :  Program Solidaritas Tiga Pihak, PKS Izinkan Kader Poligami Nikahi Janda

Alasan kedua, lanjut Sem, platform digital itu menjalankan usahanya di Indonesia. Jadi, mereka harus patuh juga terhadap peraturan, termasuk pajak.

“Jadi bukan hanya (pelaku usaha) Indonesia yang bayar pajak. Mereka yang berusaha di ruang digital, walaupun tidak berlokasi di indonesia, itu juga wajib mematuhi perpajakan kita,” jelas Sem.

Baca Juga: Meninggal Sakit di Papua, Satu Prajurit Yonif 711/RKS Dipulangkan ke Gorontalo

Meski demikian kebijakan ini dikritik oleh sejumlah aktivis siber, yang menilai bahwa aturan PSE Lingkup Privat ini memuat beberapa pasal karet, berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, serta mengancam privasi pengguna internet di Indonesia. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: FacebookInstagramPSE Lingkup PrivatWhatsApp
Previous Post

Sepak Bola Mini FRIENDSHIP Cup 2022 Siap Jaring Talenta di Kabupaten Gorontalo

Next Post

Pj Gubernur Gorontalo Berharap Masjid Jadi Pusat Peradaban

Related Posts

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Nasional

NADI JKN Jadi Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Selasa 4 Agustus 2026
Jokowi saat berada dalam kerumunan warga di Kota Kupang, Sabtu (1/8/2026). ANTARA/Kornelis Kaha
Nasional

Safari Jokowi di Kota Kupang Dipadati Warga

Sabtu 1 Agustus 2026
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dikonfirmasi wartawan usai acara konsolidasi dan silaturahmi relawan Prabowo-Gibran di Posko Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (16/1/2024). ANTARA/Nur Imansyah
Nasional

Partai Gelora Usul Pembentukan Peradilan Etika untuk Cegah Korupsi

Sabtu 1 Agustus 2026
Next Post
Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, menandatangani prasasti peresmian masjid Baiturrahim, Desa Mulyonegoro, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Selasa (19/7/2022). (Kominfo Provinsi Gorontalo)

Pj Gubernur Gorontalo Berharap Masjid Jadi Pusat Peradaban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.