GOPOS.ID, GORONTALO – Belum lama ini draf RKUHP turut menjadi sorotan warganet karena beberapa pasal yang dianggap kontroversial. Mulai dari pasal penghinaan pejabat yang berbuntut 3,5 tahun penjara, hingga soal seks di luar nikah ikut dibahas.
Sebagai informasi, dalam draf RKUHP diatur mengenai jerat sanksi pidana untuk pelaku seks di luar nikah dan kumpul kebo. Tak main-main, pidana penjaranya bahkan sampai maksimal 1 tahun lamanya.
Bahkan jerat pidana ini tidak mengecualikan mereka yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dengan persetujuan satu sama lain. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 415 dan 416 RKUHP.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” begitulah isi Pasal 415 draf RKUHP, dikutip Suara.com pada Jumat (8/7/2022) mengutip dari laman suara.com – jaringan berita Gopos.id.
Sementara pada Pasal 416 diatur mengenai pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan alias kumpul kebo. Pasangan seperti ini bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori II.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita Meninggalnya Shinzo Abe
Hal inilah yang kemudian menjadi pembicaraan panas warganet, termasuk di Twitter. Seperti dilihat di akun Twitter @AREAJULID, regulasi baru yang tengah dibahas ini ternyata memicu perdebatan panas hingga sederet komentar kocak dari warganet. Seperti apa?
“Nunggu ada yang komen apaan si negara sukanya ngurusin selangkangan orang,” sindir warganet.
“Itu urusan individulah, resiko ditanggung individu tersebut, dan dosa urusan dia sama Tuhannya, ya walaupun pemerintah niatnya baik tapi terlalu memaksalah aturan tersebut, harus dipikirkan lagi untuk buat aturan,” ujar warganet lain.
“Jelas manusia kumpul sama kebo ga boleh, manusia kumpulah dengan manusia,” seloroh warganet.
Baca Juga: Usai Bercerai, Mantan Suami Hancurkan Rumah Rp500 Juta Dibangun di Tanah Mertua
Hal ini memang sejalan dengan sifat dari Pasal 415 dan 416 draf RKUHP tersebut sebagai delik aduan, di mana pelaku kumpul kebo maupun seks di luar nikah baru bisa ditindak secara hukum ketika ada yang melaporkan.
“Tindak pidana tersebut bersifat delik aduan. Menurut Pasal 415 Ayat (2) dan Pasal 416 Ayat (2), pelaku tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,” seperti itulah keterangan lebih lanjut mengenai kedua pasal tersebut. (Suara/Putra/Gopos)