No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

RKUHP: Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Dipidana

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 9 Juli 2022
in Nasional
0
Pasangan belum menikah kepergok petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI, tengah kumpul kebo di sebuah rumah indekos Kota Blitar pada Jumat (9/4/2021). [Suara.com]

Pasangan belum menikah kepergok petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI, tengah kumpul kebo di sebuah rumah indekos Kota Blitar pada Jumat (9/4/2021). [Suara.com]

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Belum lama ini draf RKUHP turut menjadi sorotan warganet karena beberapa pasal yang dianggap kontroversial. Mulai dari pasal penghinaan pejabat yang berbuntut 3,5 tahun penjara, hingga soal seks di luar nikah ikut dibahas.

Sebagai informasi, dalam draf RKUHP diatur mengenai jerat sanksi pidana untuk pelaku seks di luar nikah dan kumpul kebo. Tak main-main, pidana penjaranya bahkan sampai maksimal 1 tahun lamanya.

Bahkan jerat pidana ini tidak mengecualikan mereka yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dengan persetujuan satu sama lain. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 415 dan 416 RKUHP.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” begitulah isi Pasal 415 draf RKUHP, dikutip Suara.com pada Jumat (8/7/2022) mengutip dari laman suara.com – jaringan berita Gopos.id.

Baca Juga :  KPU Bone Bolango Tegaskan Tak Pilih Kasih Kenakan Sanksi Bagi Penyelenggara yang Melanggar

Sementara pada Pasal 416 diatur mengenai pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan alias kumpul kebo. Pasangan seperti ini bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita Meninggalnya Shinzo Abe

Hal inilah yang kemudian menjadi pembicaraan panas warganet, termasuk di Twitter. Seperti dilihat di akun Twitter @AREAJULID, regulasi baru yang tengah dibahas ini ternyata memicu perdebatan panas hingga sederet komentar kocak dari warganet. Seperti apa?

“Nunggu ada yang komen apaan si negara sukanya ngurusin selangkangan orang,” sindir warganet.

“Itu urusan individulah, resiko ditanggung individu tersebut, dan dosa urusan dia sama Tuhannya, ya walaupun pemerintah niatnya baik tapi terlalu memaksalah aturan tersebut, harus dipikirkan lagi untuk buat aturan,” ujar warganet lain.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Intenasional Penjualan Alkes Covid-19

“Jelas manusia kumpul sama kebo ga boleh, manusia kumpulah dengan manusia,” seloroh warganet.

Baca Juga: Usai Bercerai, Mantan Suami Hancurkan Rumah Rp500 Juta Dibangun di Tanah Mertua

Hal ini memang sejalan dengan sifat dari Pasal 415 dan 416 draf RKUHP tersebut sebagai delik aduan, di mana pelaku kumpul kebo maupun seks di luar nikah baru bisa ditindak secara hukum ketika ada yang melaporkan.

“Tindak pidana tersebut bersifat delik aduan. Menurut Pasal 415 Ayat (2) dan Pasal 416 Ayat (2), pelaku tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,” seperti itulah keterangan lebih lanjut mengenai kedua pasal tersebut. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: Diluar NikahDipidanaHubungan SeksKumpul KeboRKUHPSanksi
Previous Post

Prajurit Kodim 1304 Gorontalo Bersihkan Lapangan Taruna untuk Lokasi Salat Idul Adha

Next Post

Polda Gorontalo Ringkus Pelaku Pencurian PlayStation Hingga Mobil, Satu Diantaranya Residivis

Related Posts

Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU Profesor Mohammad Nuh saat di Jombang, Jawa Timur. ANTARA/Asmaul
Nasional

Muktamar Ke-35 NU di Jombang Sah Kuorum, 557 Pemilik Hak Suara Resmi Ditetapkan

Rabu 26 Agustus 2026
Nasional

Yonif 713/ST Bawa Rasa Damai di Wilayah Distrik Ugimba – Intan Jaya Usai Terisolasi Belasan Tahun Akibat KKB

Kamis 20 Agustus 2026
Petugas melihat kondisi bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka melaporkan terdapat tiga korban jiwa dari ambruknya gedung ruang tunggu pelabuhan yang diguncang gempa bumi magnitudo (M) 7,7 tersebut. ANTARA FOTO/Gregorio J Gilbert/sth/nz
Nasional

Gempa M7.7 di NTT Tewaskan 38 Orang

Sabtu 15 Agustus 2026
Arsip - Motor listrik Viper dari VInFast. (ANTARA/VinFast Indonesia)
Nasional

Pemerintah Umumkan Insentif Produksi 1 Juta Motor Listrik Dalam Negeri

Jumat 14 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Next Post
Polda Gorontalo berhasil meringkus Dua pelaku pencurian barang elektronik yang dimana salah satu dari pelaku merupakan residivis kasus yang sama, Jum’at (08/07/2022). Kedua pelaku ini yakni RM alias Isal (30) dan GR alias Tarada.

Polda Gorontalo Ringkus Pelaku Pencurian PlayStation Hingga Mobil, Satu Diantaranya Residivis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Suami Bacok Istri di Heledulaa Utara: Pelaku Cemburu Istri Diduga Selingkuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abang Bentor Lecehkan dan Curi Hp Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rais Syuriyah PWNU Gorontalo Mengundurkan Diri, Soroti Dinamika Jelang Muktamar NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.