GOPOS.ID, GORONTALO – Kelurahan merupakan pusat pelayanan atau central of service yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Dengan fungsinya itu, kantor kelurahan tak boleh kosong. Keberadaan aparatur dan kegiatan pelayanan harus senantiasa ada selama jam kerja berlangsung.
Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha, mengemukakan ada tiga fungsi penting yang diemban kelurahan. Pertama, sebagai tempat bagi aparatur untuk menjalankan tugas, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan tanggung jawab, fungsi serta tugas pokok yang diemban. Kedua, kelurahan merupakan wadah terdepan untuk pelayanan kepada masyarakat.
“Kantor kelurahan merupakan yang terdepan dalam pelayanan di daerah. Terutama pelayanan bagi masyarakat di tingkat bawah dalam sistem pemerintahan,” ujar Marten Taha pada peresmian Kantor Kelurahan Tanggikiki di Jl. Yusuf Hasiru, Kelurahan Tangikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Selasa (5/7/2022).
Fungsi ketiga adalah pusat koordinasi program dan kegiatan oleh lurah dan aparatur yang kemudian dilaksanakan oleh masyarakat. Dari ketiga fungsi tersebut, maka kelurahan merupakan pusat pelayanan (central of service) bagi masyarakat.
“Kantor kelurahan tidak boleh kosong. Jangan sampai masyarakat ke kantor lurah datang lalu tidak ada orangnya. Atau ada orang-orangnya tapi tidak ada kegiatan pelayanannya. Kantor Kelurahan harus senantiasa ada aparaturnya dan kegiatan pelayananya,” tutur Marten Taha menekankan.
Lulusan Doktor Terbaik Universitas Hasanuddin Makassar ini mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Komitmen tersebut antara lain diwujudkan dengan menghadirkan Kantor Lurah Tanggikiki yang representatif.
“Dengan adanya Kantor Kelurahan Tanggikiki yang lebih representatif diharapkan masyarakat lebih mudah dan nyaman menjangkau pelayanan pemerintah, dan aparatur lebih maksimal dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat,” kata Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.
Mantan Ketua Deprov Gorontalo ini mengungkapkan, semua aktivitas bermula dari Kelurahan. Seseorang yang hendak mengurus perizinan berusaha harus dimulai dari kelurahan. Begitu pula pengurusan administrasi pendudukan, dan lain sebagainya. Semuanya bermula dari kelurahan.
“Termasuk penyelesaian masalah yang terjadi di tengah masyarakat. Sebisa mungkin diselesaikan di tingkat kelurahan, dan apabila sudah selesai di tingkat kelurahan jangan lagi dibawa ke tingkat kecamatan,” urai Marten Taha.
Sebelumnya Camat Sipatana, Lukman Laisa, menyampaikan apresiasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo yang telah membangun Kantor Kelurahan Tanggikiki yang lebih representatif. Kegiatan pembangunan kantor ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Khususnya yang ada di wilayah Kelurahan Tanggikiki.
Hadir dalam peresmian Kantor Lurah Tanggikiki, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Ketua LPM Kota Gorontalo, Risman Taha, serta pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Gorontalo dan camat di Kota Gorontalo.(hasan/gopos)