No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Tetapkan DPO Kurir Narkoba

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 2 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Ilustrasi DPO. (Shutterstok)

Ilustrasi DPO. (Shutterstok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo resmi menetapkan kurir narkoba dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Gorontalo, IPTU Arlan Budi Kusuma mengungungkap DPO kurir narkoba ini merupakan perkara LP A Nomor 96 Bulan 3 yakni pada Maret Tahun 2022 dengan tersangka berinisial FD.

“Jadi hasil dari pemeriksaan yang dilakukan kami pada FD barang itu diterima atau dikirim dari seseorang yang bernama Triwahyudi Usman yakni kurir DPO ini, dan dari keterangannya kurir ini tinggal di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kota Gorontalo,” ungkap Arlan dikonfirmasi Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penipuan Oknum ASN Segera Naik Tahap Penyidikan

Lanjut Arlan, setelah pihaknya melakukan
pengembangan dan pencarian yang bersangkutan tidak berada di lokasi yang dimaksud. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan kurir narkoba tersebut belum ditemukan.

“Sejauh ini kita sudah melakukan pengembangan dan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, kendalanya saat ini ialah keterbatasan dokumentasi yang kita miliki,” ucapnya.

Baca Juga: Pengemudi Plat Merah di Gorontalo Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sabu

Terakhir dirinya menyampaikan, DPO kurir narkoba ini disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 paling lama 12 tahun penjara dengan denda Rp800 Juta.

Baca Juga :  Sembunyi Narkoba Dalam Kaos Kaki, Ketahuan Polisi Gorontalo, Dijebloskan ke Bui

“Sementara untuk tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Limboto dan berkas masih menunggu p21 untuk segera masuk tahap 2,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: DPOKurir NarkobaPolres GorontaloTriwahyudi Usman
Previous Post

Polri Garda Terdepan Menjaga Stabilitas Daerah

Next Post

Satnarkoba Polres Gorontalo Ringkus 3 Orang Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Related Posts

Hukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Diperiksa Polisi

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gorontalo saat melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pelaku narkoba jenis sabu, di Polres Gorontalo, Sabtu (2/7/2022). (Foto: Putra/Gopos)

Satnarkoba Polres Gorontalo Ringkus 3 Orang Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.