No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Tetapkan DPO Kurir Narkoba

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 2 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Ilustrasi DPO. (Shutterstok)

Ilustrasi DPO. (Shutterstok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo resmi menetapkan kurir narkoba dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Gorontalo, IPTU Arlan Budi Kusuma mengungungkap DPO kurir narkoba ini merupakan perkara LP A Nomor 96 Bulan 3 yakni pada Maret Tahun 2022 dengan tersangka berinisial FD.

“Jadi hasil dari pemeriksaan yang dilakukan kami pada FD barang itu diterima atau dikirim dari seseorang yang bernama Triwahyudi Usman yakni kurir DPO ini, dan dari keterangannya kurir ini tinggal di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kota Gorontalo,” ungkap Arlan dikonfirmasi Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga :  Viral Aksi Pencurian Knalpot Motor di Kota Goronalo, Polisi Ringkus 6 Orang Terduga Pelaku

Lanjut Arlan, setelah pihaknya melakukan
pengembangan dan pencarian yang bersangkutan tidak berada di lokasi yang dimaksud. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan kurir narkoba tersebut belum ditemukan.

“Sejauh ini kita sudah melakukan pengembangan dan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, kendalanya saat ini ialah keterbatasan dokumentasi yang kita miliki,” ucapnya.

Baca Juga: Pengemudi Plat Merah di Gorontalo Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sabu

Terakhir dirinya menyampaikan, DPO kurir narkoba ini disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 paling lama 12 tahun penjara dengan denda Rp800 Juta.

Baca Juga :  Polisi Dalami Kebakaran RS Dunda Limboto, Diduga dari Kompor Minyak Tanah

“Sementara untuk tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Limboto dan berkas masih menunggu p21 untuk segera masuk tahap 2,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: DPOKurir NarkobaPolres GorontaloTriwahyudi Usman
Previous Post

Polri Garda Terdepan Menjaga Stabilitas Daerah

Next Post

Satnarkoba Polres Gorontalo Ringkus 3 Orang Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gorontalo saat melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pelaku narkoba jenis sabu, di Polres Gorontalo, Sabtu (2/7/2022). (Foto: Putra/Gopos)

Satnarkoba Polres Gorontalo Ringkus 3 Orang Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.