No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bolos Kerja 10 Hari PNS Bisa Dipecat

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 23 Juni 2022
in Nasional
0
Bolos Kerja 10 Hari PNS Bisa Dipecat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pada September 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin pada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan baru PNS bolos 10 hari ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Peraturan yang baru disahkan ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur soal disiplin PNS. PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu akan diberikan sanksi berat, yaitu diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS

Pada pasal 11 ayat 2 huruf d, peraturan tersebut tertulis,

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” mengutip dari laman suara.com – jaringan berita Gopos.id

Baca Juga :  3.571 Rumah di Kabupaten Balangan, Kalsel, Terendam Banjir hingga 1,5 Meter

Peraturan ini pun kembali digalakkan lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo

Selain itu, peraturan lain yang ditekankan adalah ancaman pemecatan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut akan dipecat dari statusnya sebagai PNS.

Dalam pernyataan lain, bagi PNS yang selama 1 tahun bekerja tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari, akan terancam diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah dari jabatan sebelumnya.

Tjahjo Kumolo juga menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi kinerja tiap PNS di kantoran yang selama ini juga menganut sistem WFH karena pandemi. Bukan hanya soal hari kerja, namun juga jam kerja yang selama ini sering menjadi permasalahan di perkantoran PNS. Pengawasan yang dilakukan PPK ini selanjutnya akan dilaporkan untuk mengevaluasi kinerja setiap anggota PNS di instansi tersebut.

Baca Juga :  Kegembiraan Suryono Nur, PNS Gol. I yang Dapat Hadiah Umrah dari Gubernur Gorontalo

Baca Juga: Berkaca Penanganan Covid-19, Pemerintah Upayakan Tangani PMK pada Hewan Ternak

Tjahjo juga mengungkap bahwa jam kerja efektif bagi setiap individu PNS adalah 37,5 jam perminggu dan boleh memilih untuk dilakukan hanya dalam 5 hari atau menjadi 6 hari, tergantung kebijakan instansi yang mengampu para pekerja.

Surat Edaran ini juga ditujukan kepada seluruh pekerja pemerintahan, termasuk DPR RI.

Baca Juga: Aktris Senior Rima Melati Meninggal Dunia

Harapannya, dengan adanya peraturan baru dari Menteri PANRB ini, kualitas para PNS di sektor pemerintahan atapun instansi tetap terus terjaga. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: Bolos KerjaDipecatPNS
Previous Post

Daftar Kuliah di UNBITA Gorontalo dengan Berbagai Keunggulan

Next Post

Dipecat DPP, Eks Ketua PPP Pohuwato Nyatakan Perlawanan Hukum dan Politik

Related Posts

Sinergi Polres dan Pemkab Purwakarta Ciptakan Peluang Kerja Melalui Job Fair 2025
Nasional

Sinergi Polres dan Pemkab Purwakarta Ciptakan Peluang Kerja Melalui Job Fair 2025

Kamis 28 Agustus 2025
Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury
Lifestyle

Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury

Senin 25 Agustus 2025
Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta
Nasional

Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta

Senin 25 Agustus 2025
Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat
Nasional

Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat

Sabtu 23 Agustus 2025
Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan
Headline

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu 23 Agustus 2025
Pemkab Purwakarta Berikan Pembebasan Denda dan Tunggakan PBB
Nasional

Pemkab Purwakarta Berikan Pembebasan Denda dan Tunggakan PBB

Kamis 21 Agustus 2025
Next Post
Dipecat DPP, Eks Ketua PPP Pohuwato Nyatakan Perlawanan Hukum dan Politik

Dipecat DPP, Eks Ketua PPP Pohuwato Nyatakan Perlawanan Hukum dan Politik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Kepala mahasiswi UNG yang terkena lemparan batu usai unjuk rasa, jumat (29/08/25). (Foto: Istimewa)

    Kepala Mahasiswi UNG Bocor Terkena Lemparan Batu Usai Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geruduk Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Mahasiswa Tuntut Kehadiran Gubernur hingga Kapolda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Kecam Insiden Pelemparan Batu Terhadap Mahasiswa Usai Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Gorontalo Bergerak, Kritisi Kebijakan Pemerintah yang Tak Prorakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.