GOPOS.ID, GORONTALO – Keluarga Suslilyanti Baderan alias Susi, terdakwa II dalam kasus investasi bodong dengan modus perdagangan mata uang (Forex) FX Family mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Susi. Permohonan penagguhan penahanan itu disampaikan dengan alasan kesehatan dari terdakwa Susi.
Susi terinformasi sedang mengalami masalah kesehatan sehingga membutuhkan tempat yang lebih memadai. Permohonan penagguhan itu disampaikan pada agenda sidang pengajuan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Kamis (9/6/2022).
“Butuh bukti yang akurat. Majelis hakim mengedepakan data yang akurat,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rustam SH MH.
Susi sendiri adalah terdakwa bersama suaminya Ariyanto K. Yusuf alias Rinto dalam kasus investasi bodong.
Agenda sidang dilaksanakan tadi yaitu pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa atas surat dakwaan JPU kepada terdakwa.
Agenda sidang Rinto bersama istri akan dilanjutkan pada Rabu 15 Juni 2022 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. (muhajir/gopos)