No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tak Lolos Seleksi Administrasi, Peserta Seleksi Surati Timsel KPU Kota Gorontalo

Admin by Admin
Senin 29 April 2019
in Gorontalo, Headline, Pemilu
0
52
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Lima aparatur sipil negeri (ASN) Kota Gorontalo merasa kecewa dengan proses seleksi oleh tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo.

Pasalnya dari lima ASN yang mendaftarkan diri itu, tak ada satupun yang lolos pada seleksi administrasi. Lewat surat tertanggal 27 April 2019, para peserta yang berasal dari instansi pemerintah Kota Gorontalo itu meminta penjelasan dari timsel alasan mereka tak diloloskan karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dari penjelasan surat di poin 2, mereka menyebutkan bahwa segala persyaratan administrasi sebagaimana yang diatur pada pasal 21 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 25 Tahun 2018 tentang perubahan PKPU 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Telah Dipenuhi.

“Dipoin 3, bahwa persyaratan yang diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 379/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Khususnya pada Huruf C angka 10 yakni Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Telah Kami Penuhi,”bunyi isi surat penjelasan tersebut.

Baca juga : Timsel KPU Kota Gorontalo Pastikan Tak Ada Jatah-jatahan

Kami meminta penjelasan secara komprehensip terkait. a) Alasan ditetapkannya kami sebagai peserta yang Tidak Memenuhi Syarat. b) Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Walikota Gorontalo adalah penegesan bahwa kami telah mendapat persetujuan dan Ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana diatur dalam Juknis tersebut pada Angka 3 (Tiga). c) Bahwa secara substansi kami dijinkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti seleksi tersebut diatas. d) Bahwa kami tidak melakukan pemalsuan Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang kami terima. e) Jika terjadi hal sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf d diatas maka kami siap diproses secara hukum.

Baca Juga :  Progres Sortir Lipat Surat Suara Pilwako Gorontalo Capai 80 Persen

Terkait dengan surat penjelasan itu, Ketua Timsel Anggota KPU Kota Gorontalo, Munkizul Umam mengungkapkan alasan sejumlah calon anggota KPU gugur pada tahap seleksi administrasi. Sebab peserta hanya menggunakan tanda tangan dan cap hasil scan.

Pada tanggal 25 April 2019 lanjut Munkizul, yang merupakan batas terakhir pendaftaran, ada enam surat yang masuk, dimana surat tersebut berasal dari badan kepegawaian pemerintah Kota Gorontalo.

“Surat tersebut berisi rekomendasi izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Gorontalo Marten Taha. Karena ada sejumlah calon anggota KPU yang merupakan ASN di Kota Gorontalo,” ucap Munkizul Umam seperti dilansir read.id.

Baca juga : 15 April Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kota Gorontalo Dibuka

Setelah dilakukan penelitian ternyata surat izin dari pejabat Pembina Kepegawaian, yang masuk tersebut tidak asli. Dimana tanda tangan dan cap hanya merupakan hasil scan.

Baca Juga :  Aliansi OPM Desak Pemerintah Audit Tambang Imbas Banjir Hulawa Berulang

Selang sehari, tepatnya tanggal 26 April 2019, pihaknya melakukan konfirmasi ke badan kepegawaian Kota Gorontalo, mendapati penjelasan bahwa memang benar surat itu dikeluarkan oleh instansi terkait dalam hal ini badan kepegawaian kota.

Namun, untuk tertib administrasi, pihaknya meminta kepada badan kepegawaian kota, untuk menanadatangani surat pernyataan. Dimana untuk menerangkan bahwa surat rekomendasi tersebut bisa dipertanggungjawabkan keabsahan dan keasliannya.

“Kami menunggu sampai dengan pukul 00.00 Wita pada tanggal 26 April. Tapi surat pernyataan itu tidak ada yang menandatanganinya,” urainya.

Selanjutnya anggota Timsel melakukan rapat bersama dan sempat menghubungi Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. Mereka mempertanyakan rekomendasi tersebut. Disaat bersamaan Wali Kota menjawab bahwa baru akan ditandatangani saat balik dari luar daerah.

Tidak henti sampai disitu, Munkizul akui, pihaknya sempat mengkonsultasikan hal ini ke Biro SDM KPU RI.

Baca juga :KPU Kota Gorontalo, Targetkan Penyortiran Selesai 8 Hari

“Adapun jawaban dari Biro SDM KPU RI bahwa sudah benar langkah yang diambil oleh timsel KPU Kota. Dengan memberikan status TMS atas rekomendasi yang hanya menggunakan tanda tangan hasil scan,” jelasnya.

Menurutnya, legalisir ijazah saja tidak bisa menggunakan hasil scan, apalagi surat yang sedemikian penting tersebut. (andi/read/gopos)

Tags: KPUKPU Kota GorontaloSeleksi anggota KPUSeleksi Anggota KPU Kota Gorontalotimsel kpu kota gorontalo
Previous Post

BKOW Gorontalo Memiliki Peran Penting dalam Pembangunan

Next Post

Data Indeks Demokrasi Indonesia, Gorontalo 2017 Masuk Kategori Sedang

Related Posts

Gorontalo

Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

Minggu 10 Mei 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,Hj. Yeyen Sidki, S.H., S.E., M.M
Gorontalo

Yeyen Sidiki Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Gorontalo, Dorong Penguatan Sektor Maritim

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

UNG Buka Jalur Prestasi 2026, Kuliah Gratis untuk Siswa Berprestasi

Sabtu 9 Mei 2026
Next Post

Data Indeks Demokrasi Indonesia, Gorontalo 2017 Masuk Kategori Sedang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perumda Air Minum Kota Gorontalo Klaim Pasokan Air Masih Surplus, Siap Layani Tambahan Pelanggan Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banggakan Gorontalo! Dua Atlet Padel Raih Juara 2 di Turnamen Bergengsi Manado

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.