No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua Teknisi di Gorontalo Gasak Alat Penguat Sinyal, Alasan Kesal Gaji Tak Dibayar

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 11 Mei 2022
in Gorontalo
0
Dua Teknisi di Gorontalo Gasak Alat Penguat Sinyal, Alasan Kesal Gaji Tak Dibayar

Odi dan Aldi, terduga pelaku pencurian alat penguat sinyal pada tower milik PT XL Axiata Cabang Gorontalo digiring petugas untuk dihadirkan pada Konferensi Pers di Polres Gorontalo Kota, Rabu (11/5/2022). (sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dua teknisi engineering operator seluler di Gorontalo, RZ alias Odi, dan AM alias Aldi, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Itu setelah keduanya diduga melakukan pencurian perangkat penguat sinyal pada tower seluler milik PT XL Axiata Cabang Gorontalo. Keduanya nekat melakukan aksinya tersebut dengan alasan kesal karena gaji tak dibayar.

Odi dan Aldi diduga melakukan pencurian perangkat penguat sinyal pada tower seluler PT XL Axiata Cabang Gorontalo yang terletak di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Aksi keduanya dilakukan pada Senin (2/5/2022) atau saat lebaran Idulfitri 1443 H.

“Setelah menerima laporan dari korban atau pelapor Abdul Karim Abdulah yang merupakan karyawan PT. XL Axiata cabang Gorontalo, kami langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan dua tersangka,” kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno, kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Gorontalo Kota, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga :  Keterangan Sekwan Kota Gorontalo di Pengadilan Dinilai Mengada-ada

Aksi Odi dan Aldi bermula ketika Odi sedang duduk nongkrong di Kelurahan Wongkaditi Timur bersama sejumlah rekan-rekannya. Tak berlangsung lama Odi meminta Aldi untuk diantar ke rumah kakaknya di Kelurahan Wongkaditi Timur. Tujuannya untuk mengambil kunci tower milik PT XL Axiata Cabang Gorontalo yang terletak di Kelurahan Wongkaditi Barat.

Setelah mengambil kunci tower, Odi dan Aldi menuju ke Tower Monopole yang ada di Kelurahan Wongkaditi Barat. Odi memanjat tower lalu membuka boks perangkat dan mengambil sebuah perangkat boar Universal baseband processing (UBBP) yang berfungsi sebagai penguat sinyal. Usai mengambil perangkat tersebut, Odi turun dan lalu pergi bersama Aldi.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Siapkan 4 Strategi Antisipasi Lonjakan Inflasi

“Odi langsung pergi ke Kota Manado, Sulawesi Utara mengendarai sepeda motor. Odi hendak mencual barang tersebut. Atas kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp10 juta,” ungkap Iptu Nauval.

Mantan Kasat Reskrim polres Gorontalo ini, melanjutkan bahwa ditangan kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah board UBBP, satu buah anak kunci, dan sepeda motor Yamaha Matic. Akibat perbuatannya  keduanya diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Odi berhasil diamankan di Kota Manado, Sulawesi Utara. Sementara Aldi diamankan di rumahnya, Kelurahan Wonggaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana, maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloHandphoneKota GorontaloPencurianPenguat SinyalPolres Gorontalo
Previous Post

Dekab Bone Bolango Apresiasi 10 Tahun Kepemimpinan Rusli-Idris

Next Post

Ingin Senang-senang, Curi Motor, Remaja ini Terancam Penjara 7 Tahun

Related Posts

Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi
Gorontalo

Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi

Sabtu 5 Juli 2025
CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor
Gorontalo

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

Jumat 4 Juli 2025
PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025
Gorontalo

PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025

Jumat 4 Juli 2025
City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo
Gorontalo

City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo

Jumat 4 Juli 2025
Mantan Ketua DPRD Bonebol: Produksi PT GM Potensi Dongkrak PAD, Pengelolaan Lingkungan Jadi Prioritas
Gorontalo

Mantan Ketua DPRD Bonebol: Produksi PT GM Potensi Dongkrak PAD, Pengelolaan Lingkungan Jadi Prioritas

Jumat 4 Juli 2025
Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional
Gorontalo

Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

Jumat 4 Juli 2025
Next Post
Ingin Senang-senang, Curi Motor, Remaja ini Terancam Penjara 7 Tahun

Ingin Senang-senang, Curi Motor, Remaja ini Terancam Penjara 7 Tahun

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.