No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gadis Muda yang Ditangkap Satnarkoba Polres Gorontalo Diduga Pemakai

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 16 Maret 2022
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Satuan Narkoba (Satnarkoba), Polres Gorontalo terus dalami kasus yang melibatkan gadis muda berinisial FSD. Pasalnya dari hasil pengembangan kasus, FSD diduga kuat adalah seorang pemakai.

Kanit I, Satnarkoba Polres Gorontalo, AIPDA N Surbakti mengungkapkan saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan. Sebab, pihaknya masih mengumpulkan beberapa bukti.

“Hasil dari BPOM sendiri barang tersebut dinyatakan positif metavitamin,” tegasnya saat melaksanakan konferensi pers di Satnarkoba Polres Gorontalo, Rabu (16/3/2022).

Kata AIPDA N Surbakti, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sedikitnya sudah ada 4 orang saksi yang telah diperiksa. Rencananya besok akan digelar perkara dan menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.

Baca Juga :  BNN Provinsi Gorontalo Jelaskan Faktor Penyebab Orang Menggunakan Narkoba

“Besok kita akan menerbitkan surat penahanan. Selain itu dari hasil tes urine, yang bersangkutan negatif narkoba. Karena dari pengakuannya sebulan lalu mengkonsumsi barang tersebut, kemungkinan saat ini sudah negatif,” urainya.

Terakhir dirinya menyampaikan diduga kuat FSD adalah seorang pemakai barang haram tersebut. Sebab menurut pengakuan yang bersangkutan dia mengkonsumsi barang haran sudah sejak 2 tahun.

“Dari pengakuannya dirinya sudah mengkonsumsi narkoba sudah 2 tahun,” tandasnya.

Gadis berusia 30 tahun itu ditangkap berdasarkan informasi dari warga terkait membawa narkoba, sedang dalam perjalanan dari Isimu menuju Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Dua Warga Gorontalo Diciduk Polisi Pakai Narkotika: Ngaku Dapat Sabu dari Sulteng

Berdasarkan informasi itu kemudian Tim Satnarkoba bergerak disekitar Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Di lokasi tersebut tim melihat Kendaraan yang ditumpangi FSD dan langsung dicegat dan dilakukan penggeledahan.

Alhasil Tim Satnarkoba berhasil menemukan 4 saset kecil kristal bening, diduga Narkotika jenis sabu, jarum suntik serta sejumlah uang tunai dan dua bungkus rokok.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FSD disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 Undangan-undangan Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. Putra/Gopos)

Tags: Gadis MudaKristalNarkobaNarkotikaSabu-sabuSatnarkoba Polres Gorontalo
Previous Post

UNG Gencar Sosialisasikan Aplikasi Neo Feeder PDDIKTI

Next Post

500 Nelayan di Gorontalo Bakal Diberi Bantuan dari Pemprov

Related Posts

Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Rabu 22 April 2026
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Next Post
Nelayan

500 Nelayan di Gorontalo Bakal Diberi Bantuan dari Pemprov

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.