GOPOS.ID, LIMBOTO – Satuan Narkoba (Satnarkoba), Polres Gorontalo terus dalami kasus yang melibatkan gadis muda berinisial FSD. Pasalnya dari hasil pengembangan kasus, FSD diduga kuat adalah seorang pemakai.
Kanit I, Satnarkoba Polres Gorontalo, AIPDA N Surbakti mengungkapkan saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan. Sebab, pihaknya masih mengumpulkan beberapa bukti.
“Hasil dari BPOM sendiri barang tersebut dinyatakan positif metavitamin,” tegasnya saat melaksanakan konferensi pers di Satnarkoba Polres Gorontalo, Rabu (16/3/2022).
Kata AIPDA N Surbakti, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sedikitnya sudah ada 4 orang saksi yang telah diperiksa. Rencananya besok akan digelar perkara dan menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.
“Besok kita akan menerbitkan surat penahanan. Selain itu dari hasil tes urine, yang bersangkutan negatif narkoba. Karena dari pengakuannya sebulan lalu mengkonsumsi barang tersebut, kemungkinan saat ini sudah negatif,” urainya.
Terakhir dirinya menyampaikan diduga kuat FSD adalah seorang pemakai barang haram tersebut. Sebab menurut pengakuan yang bersangkutan dia mengkonsumsi barang haran sudah sejak 2 tahun.
“Dari pengakuannya dirinya sudah mengkonsumsi narkoba sudah 2 tahun,” tandasnya.
Gadis berusia 30 tahun itu ditangkap berdasarkan informasi dari warga terkait membawa narkoba, sedang dalam perjalanan dari Isimu menuju Kota Gorontalo.
Berdasarkan informasi itu kemudian Tim Satnarkoba bergerak disekitar Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Di lokasi tersebut tim melihat Kendaraan yang ditumpangi FSD dan langsung dicegat dan dilakukan penggeledahan.
Alhasil Tim Satnarkoba berhasil menemukan 4 saset kecil kristal bening, diduga Narkotika jenis sabu, jarum suntik serta sejumlah uang tunai dan dua bungkus rokok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FSD disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 Undangan-undangan Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. Putra/Gopos)