GOPOS.ID, JAKARTA – PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan.
Perusahaan asuransi sosial milik negara ini memberikan jaminan santunan bagi korban kecelakaan, sebagaimana amanat Undang Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang Undang No 34 Tahun 1964.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya Sabtu (5/3/2022) mengatakan, pelayanan kepada masyarakat Jasa Raharja memiliki standar aturan yang telah diatur oleh Pemerintah.
Dimana setiap masalah wajib menyelesaikan asuransi paling lama 30 hari. Hal itu diatur dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40.l
“Sementara Manajemen Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam pelayanan santunan kepada masyarakat. Yaitu meninggal dunia di TKP adalah 3 hari dari tanggal kecelakaan dan untuk pengajuan santunan 1 jam semenjak berkas lengkap sudah harus diserahkan” kata Rivan.
Rivan melanjutkan bahwa pihaknya berhasil menyelesaikan santunan meninggal dunia di seluruh Indonesia dalam waktu rata-rata satu hari 10 jam lebih cepat atau satu hari 14 jam dari target kecepatan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Seorang ASN Pohuwato Ditemukan Tewas Gantung Diri
Sehingga lebih cepat 28 hari dibandingkan regulasi yang ada. Dirinya menambahkan bawa saat ini untuk beberapa kejadian kecelakaan yang viral karena mengakibatkan korban yang cukup banyak, santunan dapat diserahkan hanya dalam hitungan jam saja atau kurang dari 1×24 jam.
“Sementara untuk pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap dapat kami selesaikan dalam waktu 15 menit 24 detik dari target kecepatan 1 jam lebih cepat 44 menit 36 detik. Peningkatan kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan ini memang menjadi salah satu fokus utama Perusahaan dan hal ini dapat diraih berkat transformasi dan digitalisasi proses bisnis dari sistem pelayanan yang terintegrasi,” tambahnya.
Rivan menambahkan bahwa informasi atau notifikasi korban masuk di Rumah Sakit, langsung direspon petugas Jasa Raharja.
Begitu pula proses Laporan Polisi, proses pemberian surat jaminan ke Rumah Sakit, pemantuan dan verifikasi biaya perawatan korban, juga verifikasi data korban atau ahli waris korban dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai proses penyerahan santunan semua dilakukan secara digital dan cepat.
“Ini sebagai bentuk komitmen dan empati kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan sehingga meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka,” pungkasnya
PT Jasa Raharja berharap masyarakat memahami hak mereka untuk mendapatkan santunan ketika mengalami kecelakaan dan menghimbau kepada korban kecelakaan atau keluarga dan ahli waris menyegerakan laporan kepada instansi yang berwenang, sehingga petugas Jasa Raharja dapat segera bekerja memproses penyelesaian santunan. (Sari/rls/gopos)