GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Jelang perayaan Ulang Tahun (HUT) Kota Gorontalo ke-294, Wali Kota Marten Taha memberi kado bagi masyarakat yang sejauh ini belum melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wali Kota dua periode itu menghapus denda keterlambatan pajak PBB bagi warganya yang belum membayar PBB. Syaratnya, hanya siap melaksanakan pembayaran pajak pada rentang waktu antara Maret hingga Juni 2022.
Kebijakan ini telah ditungkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Gorontalo Nomor 61/4/I/2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang resmi dikeluarkan tanggal 3 Januari 2022.
“Kebijakan ini kita buat untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 serta sebagai bentuk hadiah menyongsong HUT Kota Gorontalo yang ke-294,” ujar Marten.
Pembebasan denda pajak bagi warga Kota Gorontalo juga bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Gorontalo memiliki pertimbangan khusus dengan memperhatikan perekonomian masyarakat.
Menurut Marten, ada dua alasan mendasar dikeluarkannya kebijakan. Pertama, mengingat masa pandemi Covid-19 yang belum usai sehingga pendapatan warga mengalami penurunan. Kedua, diharapkan terjadi kelancaran pembayaran PBB P2 oleh wajib pajak ditahun-tahun berikutnya.
Nantinya lanjut Marten, sebelum pemberian pembebasan sanksi administrasi dilaksanakan, wajib pajak terlebih dahulu mengisi formulir permohonan. Tentunya memperhatikan prinsip tranparasi, akuntantabilitas serta memberikan kepastian hukum dalam upaya penanganan dampak ekonomi akibat covid-19 di Kota Gorontalo. “Wajib pajak yang akan melakukan pembayaran PBB P2 juga diwajibkan membuat virtual account (VA) atau kode bayar. Buat pada aplikasi yanjak.gorontalokota.go.id.,” katanya.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto menjelaskan, pemberian keringanan sanksi PBB P2 bukan hal pertama kali dibuat Pemkot Gorontalo. Pemberlakuan kembali dilaksanakan mengingat kondisi sekarang masih masa covid, maka dengan adanya pembebasan denda akan mengurangi beban masyarakat sekaligus membantu mereka memenuhi kewajibannya kepada pemerintah.
“Beban dimasa covid 19 ini cukup berat berdampak diseluruh lapisan masyarakat. Ini menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Tidak hanya itu, Penghapusan denda ini dapat memacu capaian penyelesaian tunggakan selama ini, yang diharapkan bisa mencapai 70 persen,” katanya.
Nuryanto menyatakan pula, dengan dihapuskan denda seyogyanya masyarakat bisa melunasi seluruh tunggakan PBB2P-nya.
Masih kata mantan Inspektur Kota ini, sosialisasi SK hingga ke tingkat kelurahan ini akan segera dilaksanakan namun masih menunggu diumumkan secara resmi saat pencanangan HUT Kota Gorontalo ke-249 pada 1 Maret 2022 mendatang. Saat ini tahapan baru melalui publikasi media sosial, media online. (hms/adm-01/gopos)