GOPOS.ID, TILONGKABILA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Bone Bolango saat ini tengah memacu sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan usul inisiatif legislatif dengan menggandeng Kementrian Hukum dan Ham Gorontalo.
Hal tersebut diketahui saat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Bone Bolango, Syamsu Botutihe mengadakan pertemuan bersama beberapa perwakilan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo, di gedung DPRD kabupaten Bone Bolango, Senin (31/1/2022).
“Sebagai salah satu lembaga yang terlibat dalam penyusunan, mereka menyerahkan surat pemberitahuan, dan ini sebagai rencana awal penyusunan naskah akademik dari Ranperda tersebut,” ungkapnya diwawancarai awak media usai kegiatan.
Lanjutnya, memang ini Program Kerja Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), namun apabila ada usulan lain bisa saja jadinya bertambah ditengah jalan apabila ada yang bersifat penting.
“Jadi tadi merupakan pemberitahuan dari masing-masing lembaga dengan person yang terlibat dalam tim penyusunan,” katanya.
“Dan selanjutnya kita menunggu surat balasan dari masing-masing lembaga termasuk kemenkumham dan dari berbagai universitas di Provinsi Gorontalo,” imbuhnya.
Syamsu menjelaskan, setelah itu penyerahan Surat Keputusan (SK) tim secara definitif nama yang masuk dalam penyusunan dan bila selesai mereka akan membawa dan mendiskusikan serta memaparkan naskah akademik.
“Sambil memberikan masukan, penyempurnaan, penyesuaian, di naskah akademik tersebut yang sudah sekalian dengan Ranperda tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Wagub Gorontalo Dukung Pembangunan Masjid KH. Abas Rauf
Dirinya mengatakan, ini akan terus berlanjut dan bila sudah selesai lalu pengesahan naskah akademik akan dilakukan selepasnya masuk dalam tahap pembahasan Ranperda tersebut dan akan ada paripurna tingkat satu.
“Paripurna tingkat satu ini dilaksanakan dalam persetujuan eksekutif, kalau eksekutif menerima akan dilanjutkan dengan pembahasan konten, secara bersama-sama,” ucapnya.
“Kalau semua telah rampung akan dilanjutkan dengan paripurna tingkat dua tentang persetujuan fraksi dan setelah itu fasilitas pihak Provinsi,” tandasnya.
Baca Juga: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan, Pejabat Tinggi Setda Gorontalo Teken Perjanjian Kerja
Adapun sembilan Ranperda yang dimaksud ialah, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Bangunan Gedung, Ranperda Penyelenggaraan PTSP, Ranperda Pemberian Intensif dan Kemudahan Berusaha, Ranperda Penyelenggaraan Cagar Budaya, Ranperda Penyelanggaraan Bumdes, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Inovasi Daerah. (Putra/Gopos)