No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aturan SKB 4 Menteri Wajibkan Sekolah Tatap Muka 2022 Mendatang

Admin by Admin
Senin 27 Desember 2021
in Nasional, Nusantara
0
Sekolah tatap muka ilustrasi aturan SKB 4 menteri terbaru. (Foto dokumen Antara)

Sekolah tatap muka ilustrasi aturan SKB 4 menteri terbaru. (Foto dokumen Antara)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, NASIONAL – Mulai tahun 2022, seluruh instansi pendidikan tanpa terkecuali diwajibkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka terbatas (PTM). Aturan pemberlakuan PTM terbatas untuk seluruh satuan pendidikan yang mulai diterapkan di tahun depan ini, diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SKB tersebut, terdapat 4 kementrian yang terlibat dalam pembuatannya. Yakni Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 4 Menteri tersebut telah tercantum di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021. Nomor 1347 Tahun 2021. Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021. Nomor 443-5847 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga :  Mulai 1 Agustus Besok Peserta yang Lulus SKB CPNS 2019 Mendaftar Ulang

Peraturan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut, yakni mengenai kewajiban bagi sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi, wajib untuk menggelar PTM terbatas.

Namun peraturan ini berbeda dengan peraturan sebelumnya mengenai PTM terbatas. Pada peraturan sebelumnya PTM terbatas hanya dapat dilakukan jika siswa dan tenaga pengajar dari instansi pendidikan tersebut, telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Dilansir dari suara.com, adapun instansi pendidikan dalam penerapan PTM terbatas harus memperhatikan beberapa hal. Yakni tidak terkonfirmasi Covid-19 ataupun pernah melakukan kontak langsung dengan pasie positif Covid-19. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Terkahir idak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Kota Gorontalo

Jika nantinya di tengah jalan didapati kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan, pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19 tetapi menolak untuk vaksin Covid-19, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.

SKB tersebut memberikan tanggung jawab bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas.

Aturan SKB 4 Menteri tersebut mulai berlaku pada Januari 2022 untuk pemberlakuan PTM terbatas. (Adm-01/Gopos)

Tags: PTMPTM terbatasSKBSKB 4 Menteri
Previous Post

Taekwondo Kabupaten Gorontalo Raih Juara umum Kejuaraan UKT Provinsi Gorontalo

Next Post

BBM Premium dan Pertalite Akan Dihapus, Pertamina Beri Penjelasan

Related Posts

Pemkab Jember saat menggelar pasar murah
Jember

Pemkab Jember Berhasil Jaga Stabilitas Harga, Inflasi Tetap Aman

Selasa 7 Juli 2026
Bupati Jember, Muhammad Fawait, berpidato dalam Gala Dinner bareng KAUJE di Pendopo Wahyawibawagraha
Jember

Gala Dinner KAUJE, Gus Fawait Ajak Alumni Unej Perkuat Kolaborasi Bangun Jember

Minggu 5 Juli 2026
Bupati Jember Muhammad fawait saat menerima penghargaan dari kabar terdepan dan lingkar Daerah Belajar
Jember

Gus Fawait: Penghargaan Jadi Penyemangat, Fokus Utama Tetap Kemajuan Jember

Sabtu 4 Juli 2026
Gus Fawait saat Jadi Pembicara di Konferensi Pendidikan Indonesia 2026
Jember

Gus Fawait Bawa Gagasan Pendidikan Digital dari Konferensi Nasional ke Jember

Sabtu 4 Juli 2026
Bupati Jember Muhammad fawait saat menyerahkan belangko pada camat di Jenggawah
Jember

Peta Cinta Tuntaskan Antrean e-KTP, Warga Jember Kini Bisa Cetak di Kecamatan

Jumat 3 Juli 2026
Masyarakat Tanggul memburu pasar murah yang diselenggarakan Pemkab Jember
Jember

Ratusan Warga Serbu Pasar Murah Tanggul, Gula dan Telur Dijual di Bawah Harga Pasar

Kamis 2 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi pengisian BBM. (Foto dokumen Tribun News)

BBM Premium dan Pertalite Akan Dihapus, Pertamina Beri Penjelasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.